• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Oktober 20, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kasus Perusakan Sekolah Muhammadiyah di Kotanopan Diselesaikan Secara Internal

by Redaksi
Selasa, 22 Februari 2022
0 0
0
Kasus Perusakan Sekolah Muhammadiyah di Kotanopan Diselesaikan Secara Internal

Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS menggelar rapat penyelesaikan kasus perusakan sekolah milik Muhammadiyah di Ruang PDDO Polres Madina, Senin (21/2/2022). (FOTO: HUMAS POLRES MADINA)

Panyabungan, StartNews Kasus perusakan ruang perpustakaan sekolah milik Muhammadiyah di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), disinyalir buntut persolan internal Muhammadiyah yang sudah menjadi konsumsi publik. Sehingga, penyelesaiannya pun dilakukan secara internal.

Kesimpulan itu diputuskan dalam rapat yang diinisiasi Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS di Ruang PDDO Polres Madina, Senin (21/2/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Kami putuskan bersama hasil rapat ada tiga poin. Pertama, ini permasalahan internal namun sudah menjadi komsumsi publik. Jadi, penyelesaianya pun harus disampaikan kepada publik. Poin yang kedua, lakukan klarifikasi oleh pelaku kemudian permintaan maaf kepada Muhammadiyah yang di-upload melalui media sosial,” kata Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS dalam rilisnya, Senin (21/2/2022) malam.

Poin ketiga, kata Kapolres, dalam waktu sepekan pihak internal Muhammadiyah akan menyelesaikan permasalahan tersebut secara internal. Namun, dari pihak Kepolisian (Polres Madina dan Polsek Kotanopan) akan tetap melakukan proses hukum selanjutnya,” tutur Reza.

Rapat yang diinisiasi Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS itu juga mengundang pihak-pihak terkait. Di antaranya Ketua MUI Madina, Ketua PC Muhammadiyah Kotanopan Syahrial Hadi Lubis, Kepala MTS 10 Muhammadiyah Kotanopan Abdul Malik, Muksan dari Dikdasmen, Wakil Ketua PC Muhammadiyah Amir Hasan, dan Kepala MA 6 Muhammadiyah Kotanopan Rahmad Saleh.

Selain itu, Seketaris PC Muhammadiyah Irpan Khoir, Kepala Dikdasmen Madina Ansor Nasution, Seketaris PD Muhammadiyah M. Yunan Lubis, Lurah Pasr Kotanopan M. Arjun Nasution, Ketua PD Pemuda Muhammadiyah Ahmad Junaidi, Advokat PD Pemuda Muhammadiyah Nur Miswari, Wakapolres Madina Kompol Agus, Plh. Kabag Ops Polres Madina Kompol Mansong Nainggolan, Kasat Intelkam Polres Madina, Kasat Reskrin Polres Madina, Kapolsek Kotanopan, dan Danramil 14 Kotanopan.

Kapolres mengatakan rapat tersebut bertujuan menyelesaikan kasus tersebut melalui jalur musyawarah, sehingga cepat tuntas.

Sehingga, tidak ada pihak manapun yang dirugikan. Kami pun dapat bekerja profesional sesuai dengan tupoksi yang kami emban: melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutur Reza.

Sebelumnya diberitakan, Madrasah Aliyah Muhammadiyah 6 dan Madrasah Tsanawiyah Muhammadiyah 10 di Kelurahan Kotanopan dirusak orang tak dikenal. Peristiwa ini sudah lima kali terjadi.

Kapolsek Kotanopan Iptu Budi Sihombing mengaku foto perusakan sekolah diketahui tiga hari lalu di media sosial. “Jadi dibuat (foto perusakan sekolah) perguruan Muhammadiyah viral ke facebook dengan caption ‘miris ini kejadian lima kali dibuat OTK kan gitu’, katanya, Minggu (12/2/2022).

Kasus ini telah dilaporkan dengan nomor LP/03/II/2022/SPKT/POLSEKKOTANOPAN/ POLRES-MADINA/POLDASUMUT, tertanggal 15 Februari 2022.

“Kejadiannya terakhir diketahui pada tanggal 15, saat masuk sekolah sudah rusak. Setelah viral kita cek dan kita sarankan untuk membuat laporan, jelasnya.

Dia mengakatakan kasus tersebut sempat mereka tangani. Namun, pada 17 Februari, pihaknya menerima surat dari kedua kepala sekolah yang meminta proses penyelidikannya ditangguhkan. Pihak sekolah meminta itu, karena akan diselesaikan secara internal.

“Kita minta kepala sekolah untuk mediasi internal selama seminggu. Soal pelaku belum tahu karena dalam tahap penyelidikan,” katanya.

Kepala Sekolah MTs Muhammadiyah 10 Abdul Malik mengakui perihal adanya surat penangguhan penyelidikan agar kasusnya diselesaikan secara internal.

“Memang kami bikin surat menunggu kesepakatan cabang (Muhammadiyah). Kami minta kepada Kapolsek untuk melakukan penangguhan penyelidikan,” katanya seperti dilansir dari suara.com.

Reporter: Rls/Sir

Tags: KotanopanPerusakan Sekolahpolres madinaSekolah Muhammadiyah
ShareTweet
Next Post
Komisi IV DPR Apresiasi Pemulihan Mangrove di Sumut

Komisi IV DPR Apresiasi Pemulihan Mangrove di Sumut

Discussion about this post

Recommended

Gubernur Sumut Minta Keturunan Raja Pasaribu Galakkan ‘Marsipature Hutanabe

Gubernur Sumut Minta Keturunan Raja Pasaribu Galakkan ‘Marsipature Hutanabe

2 tahun ago
Lima Kepala Daerah Mengundurkan Diri karena Maju Pilkada 2024

Lima Kepala Daerah Mengundurkan Diri karena Maju Pilkada 2024

1 tahun ago

Popular News

  • Sertijab Berlangsung Senyap, Bupati Ganti Plt. Kadis PUPR Madina

    Sertijab Berlangsung Senyap, Bupati Ganti Plt. Kadis PUPR Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 19 Pejabat Pemkab Madina Ikut Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja, Ini Daftar Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Madina Kabulkan Eksekusi Pengosongan Rumah di Desa Mompang Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Berharap Uji Kompetensi Lahirkan Pejabat Cerdas dan Visioner

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasat Lantas Polres Madina Dimutasi, Ini Penggantinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025