Labuhanbatu, StartNews Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap tiga tersangka pengedar narkoba di Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. Dari salah satu tersangka yang juga residivis narkoba, polisi berhasil menyita uang tunai Rp 7 juta hasil penjualan barang haram itu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasubag Humas Kompol Murniati menyampaikan pengungkapan jaringan narkoba tersebut bermula pada Sabtu (19/2/2022) lalu sekira pukul 23.30 WIB.
Saa itu, anggota Satuan Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu bersama Kanit I Iptu Eko Sanjaya, Kanit Idik II Ipda Sujiwo Satrio, dan beberapa personil turun ke lokasi penangkapan di Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. Namun, sdaat itu tim yang menangkap tersangka dihalau oleh keluarga tersangka.
Penangkapan diawali dengan undercover buy kepada tersangka RSN alias Roma Sawaluddin Nasution (38 tahun), warga Desa Janji dengan barang bukti sabu seberat 1,61 gram dan satu unit timbangan elektrik. Selanjutnya dikembangkan dan berhasil menangkap tersangka ARN (25 tahun), Warga Desa Janji dengan barang bukti uang tunai Rp 20 ribu dan satu unit handhphone, kata Kompol Murniati.
Dari penangkapan kedua tersangka itu, polisi kemudian melakukan pengembangan ke tersangka Rahmat alias Kombet (39 tahun), warga Desa Janji yang juga target dan residivis kasus narkotika yang divonis 4,8 tahun penjara dan selesai menjalani hukuman pada 2019.
Dari tangan Rahmat, polisi menyita barang bukti sabu 1,43 gram dan uang tunai Rp 7.055.000 dari hasil penjualan sabu.
Saat polisi membawa Rahmat ke dalam mobil, keluarga tersangka mencoba membuat suasana gelap gulita sehingga menjadi ricuh. Mereka berupaya menggagalkan penangkapan tersangka dengan memprovokasi warga, sehingga personil Satuan Narkoba turun dengan kekuatan penuh.
Akhirnya, tersangka dan barang bukti berhasil diamankan ke Polres Labuhanbatu, kata Murniati.
Penangkapan di Desa Janji merpuakan kali kedua yang ricuh. Sebelumnya, juga terjadi pada Oktober 2021 dan dialami personil Polsek NA IX X.
Kami mengimbau masyarakat agar mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi tentang peredaran narkoba dan tidak terprovokasi saat petugas melakukan penindakan, tutur Murniati.
Reporter: Rls





Discussion about this post