• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Februari 14, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kasus Narkoba, Nia Ramadhani dan Suami Divonis 1 Tahun

by Redaksi
Selasa, 11 Januari 2022
0 0
0
Kasus Narkoba, Nia Ramadhani dan Suami Divonis 1 Tahun

FOTO: RRI

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews Aktris Ramadhania Ardiansyah Bakrie aliasNia Ramadhani divonis 1 tahun penjara. Hukuman itu juga dikenakan kepada suami Nia, Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie serta sopirnya Zen Vivanto.

“Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan pertama bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama,” kata ketua majelis hakim Muhammad Damis, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (11/1/2022).

Hukuman tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa meminta ketiganya direhabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Mereka diminta menjalani rehabilitasi secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan.

Sementara kuasa hukum Nia Ramadani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nurjainab, mengatakan akan banding terhadap vonis majelis hakim.

“Kami akan melakukan banding atas putusan majelis hakim kepada klien kami yang divonis 1 tahun penjara,” ucap Waode usai persidangan.

Kasus ini bermula ketika Nia menyuruh Zen membelikan narkotika jenis sabu senilai Rp 1,7 juta pada 6 Juli 2021. Nia, Ardi, dan Zen menggunakan sabu itu secara bersama-sama menggunakan alat hisap narkotika berupa bong pada 7 Juli 2021.

Nia dan Zen ditangkap petugas dari Polres Jakarta Pusat. Lalu, Ardi menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat. Setelah pemeriksaan urine, Nia, Ardi, dan Zen terbukti positif metamfetamina. Ketiganya terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sumber: RRI

Tags: Ardi BakrieKasus NarkobaNia Ramadhani
ShareTweet
Next Post
Polisi Masih Kumpulkan Saksi Kasus Penganiayaan di Pajak Gambir

Selama Enam Hari, Tim Siluman Tangkap 39 Bandit Jalanan

Discussion about this post

Recommended

Bupati Madina Tandatangani SK Kontrak Kerja TKS dan Pegawai Honor

Bupati Madina Tandatangani SK Kontrak Kerja TKS dan Pegawai Honor

4 tahun ago
Presiden Jokowi Resmikan Jalur Balige By Pass dan Pelabuhan Ajibata

Presiden Jokowi Resmikan Jalur Balige By Pass dan Pelabuhan Ajibata

4 tahun ago

Popular News

  • DPC IMA STAIN Madina Demo DPRD Terkait Program MBG

    DPC IMA STAIN Madina Demo DPRD Terkait Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Jam Mengajar Guru Sertifikasi di SMPN 1 Sayur Matinggi Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelajar Tewas Usai Tabrak Truk Parkir di Batang Ayumi Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Bidik Jaya sebagai Tersangka Tragedi Tambang Emas Ilegal di Kotanopan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Padangsidimpuan Ringkus Dua Pengedar Ganja yang Dipasok dari Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025