Polda Sumut mengungkap kasus live streaming pornografi bermuatan tantangan seksual di media sosial dengan keuntungan mencapai Rp5 juta per hari.
Medan, StartNews – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui fitur siaran langsung live streaming di media sosial.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut Kombes Pol. Kristinatara menjelaskan pengungkapan perkara ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas siaran langsung di media sosial yang terang-terangan bermuatan unsur pornografi.
Berbekal informasi mengenai siaran langsung melalui akun bernama “Koko BR” tersebut, tim Opsnal Ditres PPA dan PPO melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka berinisial NFR (28) di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada 26 Mei 2026.
“Personel juga menyita barang bukti berupa peralatan dan telepon genggam yang digunakan tersangka untuk melakukan siaran langsung,” ujar Kombes Pol. Kristinatara di Markas Polda Sumut, Medan, Kamis (11/6/2026).
Dalam menjalankan aksinya, NFR bertindak sebagai pembawa acara yang memberikan tantangan khusus kepada sejumlah perempuan dewasa untuk bekerja sama melakukan tindakan bermuatan pornografi. Dari aktivitas ilegal ini, tersangka meraup keuntungan yang besar dalam hitungan hari berkat jumlah penonton yang melimpah.
“Berdasarkan hasil interogasi, pemilik akun tersebut memperoleh keuntungan sekitar Rp5 juta per hari dengan penonton berkisar 18.000 hingga 29.000,” kata Kristinatara.
Dia menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi langkah kepolisian memberantas penyebaran konten pornografi demi melindungi anak-anak dari paparan digital yang merusak mental. Mengingat dunia digital yang terus berkembang pesat, pengawasan ketat di lingkungan keluarga menjadi penting.
Polda Sumut juga telah berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital guna penanganan kasus ini lebih lanjut.
“Kami mengimbau para orang tua untuk mengawasi penggunaan gawai oleh anak-anak, serta membatasi akses terhadap konten yang tidak sesuai,” ucapnya.
Atas perbuatan itu, tersangka NFR mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Reporter: Sir





Discussion about this post