• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, September 10, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Polres Madina Tangkap Bandar dan Kurir Sabu di Jalan Willem Iskander

by Saparuddin Siregar
Rabu, 1 Desember 2021
0 0
0
Polres Madina Tangkap Bandar dan Kurir Sabu di Jalan Willem Iskander
ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) mengamankan satu bandar dan dua kurir narkoba jenis sabu di dua lokasi yang berbeda.

Tersangka AN dan TN ditangkap pada 24 November 2021. Warga Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, itu ditangkap di Jalan Willem Iskander, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.

Dari kedua kurir narkoba ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dalam tiga bungkus plastik transparan seberat bruto 235 gram, satu buah alat hisap, satu buah handpone, dan satu unit mobil Senia warna putih.

Saat penangkapan, satu tersangka berhasil kabur. Namun, identitasnya sudah diketahui polisi.

Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi mengatakan berdasarkan keterangan dua warga Kabupaten Asahan itu, mereka baru saja menjemput narkoba sebanyak 235 gram sabu dengan harga Rp 37 juta dari Kecamatan Natal.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap kedua pelaku tersebut, petugas kembali mengejar bandar narkoba berinisial IR alias Jon, warga Kecamatan Natal pada 27 November 2021.

Polisi berhasil menangkap IR di rumahnya dan mengamankan barang bukti sabu seberat 21,43 gram. IR alias Jon merupakan bandar narkoba di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.

Polisi juga menyita tiga alat timbangan elektrik, dua handpone, uang tunai sebanyak Rp 1.500.000, dan satu buku ATM.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Reporter: Erwin

Tags: Jalan Willem IskanderKriminalnarkobapolres madinaSabu
ShareTweet
Next Post
Pembangunan Pasarbaru Panyabungan Sudah Mencapai 80 Persen

Pembangunan Pasarbaru Panyabungan Sudah Mencapai 80 Persen

Discussion about this post

Recommended

Pemkab Madina Rilis Aplikasi SiMAPADE dan Tandatangani MoU KKPD

Pemkab Madina Rilis Aplikasi SiMAPADE dan Tandatangani MoU KKPD

3 tahun ago
Sosialisasi UP2K, Eli Mahrani Kunjungi Desa Binaan Sikarakara I

Sosialisasi UP2K, Eli Mahrani Kunjungi Desa Binaan Sikarakara I

3 tahun ago

Popular News

  • Polda Sumut Bongkar Sindikat Kejahatan Siber Berkedok Misi Nonton Film Online

    Polda Sumut Bongkar Sindikat Kejahatan Siber Berkedok Misi Nonton Film Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ancam Kuras Dana Desa, Kadis PMD Madina Larang Kades Ikut Bimtek ‘Siluman’ di Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Janjikan Rp10 Miliar untuk Pembangunan Jalan Pelabuhan Palimbungan Tahun Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Mantan Pejabat Pemkab Madina Divonis Bebas, Ada Apa dengan Dakwaan Jaksa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Penampakan Erupsi Gunung Anak Krakatau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026