• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Mei 25, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Edy Rahmayadi Tetapkan UMP Sumut 2022 Sebesar Rp 2,5 Juta

by Redaksi
Jumat, 26 November 2021
0 0
0
Edy Rahmayadi Tetapkan UMP Sumut 2022 Sebesar Rp 2,5 Juta

FOTO: DISKOMINFO SUMUT

ADVERTISEMENT

Medan, StartNews Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengapresiasi penetapan Upah Minumum Provinsi (UMP) tahun 2022 yang diteken Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi. Dengan adanya penetapan UMP tersebut, beberapa kabupaten di Sumut kini memiliki upah minimum.

Selama ini beberapa kabupaten seperti Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan, dan Pakpak Bharat tidak memiliki upah minimum. Namun, dengan adanya Surat Keputusan (SK) tentang UMP 2022, maka kini beberapa daerah tersebut sudah memiliki upah minimum sesuai standar yang ditetapkan dalam SK UMP.

Hal tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Dita Indah Sari saat pembukaan rapat kerja Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) di Hotel Grand Antares, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Kamis (25/11/2021).

Pak Edy (Gubernur Sumut Edy Rahmayadi) telah menetapkan Rp 2,5 juta untuk Sumut. Ada yang menggembirakan, karena keputusan Pak Edy tersebut menjadi dasar teman-teman kita di Nias Barat, Utara, Selatan, dan Pakpak Bharat, yang sebelumnya tidak punya upah minimum. Jadi, pekerja kita dan teman-teman kita di sana memegang dasar standar berdasarkan apa yang ditetapkan Gubernur, ungkap Dita.

Kemenaker mengapresiasi keputusan tersebut. Menurut Dita, hal itu dapat mengurangi kesenjangan yang ada di Sumut. Jadi, keputusan Pak Edy kami apresiasi. Ini tidak mudah juga dari gubernur, kata Dita.

Dita juga meminta para pengusaha agar tidak mengurangi gaji sesuai dengan yang ditetapkan Gubernur. Menurut dia, banyak sektor yang justru tumbuh positif selama masa pandemi. Kalau ada yang tumbuh positif, jangan sekali-kali berpikir mengurangi gaji pekerja, kata Dita.

Sementara Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyampaikan keputusan tersebut adalah yang terbaik untuk kedua pihak, buruh dan perusahaan. Memang, menurut dia, ada dilema saat menentukan hal tersebut dan proses menetapkan keputusan tersebut pun bukan mudah, melihat berbagai faktor salah satunya kondisi perekonomian saat ini yang terdampak pandemi.

Selain itu, Edy juga mengajak seluruh elemen bersama-sama menyelesaikan permasalahan mengenai perburuhan atau pekerja. Dengan begitu masalah bisa cepat selesai. Untuk itu kita bergandengan tangan. Apa yang harus kita selesaikan, kita selesaikan, kata Edy.

Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban mengatakan sebenarnya Gubernur berhak menentukan upah. Ia berharap selanjutnya ada diskusi yang berjelanjutan.

Gubernur berhak sebenarnya menentukan upah, mereka yang tahu inflasi dan kondisi ekonomi masing-masing, kata Elly.

Reporter: Rls

Tags: Edy RahmayadiKemenakerKSBSIUMP Sumut 2022
ShareTweet
Next Post
Sumbar Raih Peringkat I Terbaik Penghargaan Pembangunan Daerah

Sumbar Raih Peringkat I Terbaik Penghargaan Pembangunan Daerah

Discussion about this post

Recommended

Komisioner KPU Temui Bupati Madina, Ini Tujuannya

Komisioner KPU Temui Bupati Madina, Ini Tujuannya

5 tahun ago
Bupati Buka Pameran HUT ke-21 Madina

Bupati Buka Pameran HUT ke-21 Madina

6 tahun ago

Popular News

  • Pemkab Madina Kembali Gelar Pelantikan Pejabat Hari Ini

    Daftar Nama 166 Pejabat Pemkab Madina yang Dilantik Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jamin Kecukupan Penumpang Pesawat, Kepala Daerah se-Tabagsel Sepakat Hidupkan Dua Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Madina Kembali Gelar Pelantikan Pejabat Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Madina Dicoret dari Daftar Penerima Dana Bencana Rp10 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Hipotensi dan Hipertensi, Bagaimana Pencegahan dan Pengendaliannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026