• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Juli 12, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

PN Depok Perintahkan Pemkot Depok Bayar Ganti Rugi Tanah Milik Partahi Siregar

by Redaksi
Sabtu, 23 Oktober 2021
0 0
0
PN Depok Perintahkan Pemkot Depok Bayar Ganti Rugi Tanah Milik Partahi Siregar

M. Amin Nasution, kuasa hukum Partahi Siregar, menjelaskan keputusan Pengadilan Negeri Depok terkait lahan milik Partahi Siregar yang terkena proyek pembangunan jalan tol Depok-Antasari. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Depok, StartNews Pengadilan Negeri (PN) Depok memerintahkan Kementerian PUPR dan Pemkot Depok membayar ganti rugi senilai Rp 7,410 miliar untuk pembebasan lahan seluas 3.119 meter persegi milik Partahi Siregar yang terkena proyek pembangunan jalan tol Depok-Antasari.

Kita melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok. Salah satu bunyi putusannya adalah menghukum Tergugat I sampai IV membayar ganti rugi kepada Penggugat, kata M. Amin Nasution, kuasa hukum Partahi Siregar, Sabtu (23/10/2021).

Amin menjelaskan, putusan tersebut sesuai dengan Putusan PN Depok No 01/PDT.G/2016/PN.DPK tanggal 22 November 2016 dan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 486/PDT/2017/PT.BDG tanggal 4 Januari 2018 serta Putusan Mahkamah Agung RI Register Nomor: 3411 K/ Pdt/2019 tertanggal 16 Desember 2019.

Pada poin tiga dalam putusan PN Depok tersebut disebutkan, “Mengatakan bahwa penggugat sebagai pemilik yang sah atas bidang tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 135 yang terletak di Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok (yang dalam sertifikat masih tertulis Desa Krukut, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat) belum pernah melakukan pelepasan hak atas bidang tanah tersebut dan juga belum pernah menerima ganti rugi.”

Dalam poin 10 putusan tersebut disebutkan, “Menetapkan untuk melarang siapapun, termasuk para tergugat I sampai dengan V, untuk memasuki, mengolah atau mengubah fungsi tanah milik penggugat sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 135 sebelum adanya pembayaran ganti rugi kepada penggugat.”

PN Depok juga sudah dua kali mengirim aanmaning (teguran) pada 14 dan 28 April 2021 kepada Pemkot Depok. Tapi, anehnya belum dilaksanakan pembayaran ganti rugi kepada klien kami, tutur Amin.

https://startnews.id/wp-content/uploads/2021/10/VID-20211023-WA0018.mp4

Amin berharap supaya Menteri PUPR dan Wali Kota Depok sebagai Tergugat I dan II mematuhi putusan pengadilan melakukan pembayaran sesuai dengan perintah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Amin mengaku heran, kenapa Wali Kota Depok belum membayar ganti rugi. Padahal, putusan pengadilan sudah secara tegas menyatakan bahwa tanah itu tidak boleh dimasuki dan diubah fungsinya menjadi jalan tol kalau ganti rugi belum dibayar.

Sementara kenyataannya, sekarang tanah itu sudah jadi jalan tol. Padahal, pengadilan juga menegaskan pembayaran dari P2T atas bidang tanah tersebut bukan pemilik sah, tegas Amin.

Amin menjelaskan, sengketa tanah tersebut muncul ketika pemilik tanah yang sah mengetahui bahwa Panitia Pembebasan Tanah (P2T) bentukan Pemkot Depok membayarkan ganti rugi tanah seluas 3.119 meter persegi kepada yang tidak berhak senilai Rp 7,410 miliar pada 2013.

Terkait persoalan hukum itu, Kepala Sub Bidang Hukum Sekda Kota Depok Dina Ratna Kartika melalui stafnya, Aji Rachmat K, mengatakan pihaknyatidak berwewenang untuk memberikan penjelasan terkait proses eksekusi, karena sudah menjadi kewenangan PN Depok.

Pihak pengacara penggugat Partahi Siregar, yakni Amin Nasution, juga memahami hal tersebut, katanya seperti diberitakan keadilan.id, Kamis (21/10/2021).

Reporter: Sir

Tags: Amin Nasution Milik Partahi SiregarGanti Rugi TanahPemkot DepokPN DepokTol Antasari-Depok
ShareTweet
Next Post
Bupati Madina Sahuti Keinginan Warga Lorong Aek Galoga

Bupati Madina Sahuti Keinginan Warga Lorong Aek Galoga

Discussion about this post

Recommended

Pembangunan Rumah Relokasi Korban Bencana Muara Saladi Belum Tuntas

7 tahun ago
SDN 182 Desa Pastap Bangun Sanitasi

SDN 182 Desa Pastap Bangun Sanitasi

6 tahun ago

Popular News

  • Seleksi Terbuka JPTP dan Aroma Tak Sedap di Akar Birokrasi

    Seleksi Terbuka JPTP dan Aroma Tak Sedap di Akar Birokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keuangan Madina Oleng, Bupati Sebut Anggaran PPPK 2026 Kuras Kas Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Penambang Emas Ilegal Tewas di Batangnatal, Polisi Bidik Sisi Pidana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Sumut Audit Stadion HM Nurdin Padangsidimpuan Jelang Konser Bulls Motion

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026