• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Maret 12, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Lumban Pasir Gunung Tua Salurkan BLT-DD Tahap Empat

by Redaksi
Senin, 31 Agustus 2020
0 0
0
Lumban Pasir Gunung Tua Salurkan BLT-DD Tahap Empat
ADVERTISEMENT

Panyabungan, StArtNews-Pemerintah Desa (Pemdes) Lumban Pasir, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dana desa (DD) tahap keempat kepada keluarga penerima manfaat.

Penyaluran BLT-DD tahap empat ini diselenggarakan di Aula Kantor Desa Lumban Pasir, Kecamatan Panyabungan pada Minggu kemarin (30/08).

“Iya, benar hari minggu kemarin kami dari pemerintah desa (Lumban Pasir Gunung Tua) menyerahkan bantuan BLT DD ke warga penerima,” kata Kepala Desa Lumban Pasir Zulham Riyadh Nasution di kediamannya, Senin (31/08).

Penyaluran BLT-DD ini dibagikan langsung oleh Kepala Desa dan pemdes dengan disaksikan BPD dan tokoh masyarakat setempat serta dihadiri pihak kepolisian yang bertugas di daerah itu.

Pemerintah desa berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan layak dalam memenuhi kebeutuhan sehari-hari warga penerima di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Kami pun berharap, bahwa penyaluran BLT-DD yang masuk pada tahap keempat ini dapat dimanfaatkan selayaknya dalam kebutuhan keseharian mereka di tengah Covid-19, ujarnya.

Dijelaskan Zulham Riyadh, bahwa penerima BLT-DD tahap yang keempat ini ada sebanyak 145 kepala keluarga (KK) dengan pagu anggaran dana desa senilai Rp456.300.000 per tiga bulan sesuai PMK no 50 tahun 2020, tentang Perpanjangan Penerimaan BLT-DD.

Riyadh menyampaikan bahwa keluarga penerima manfaat BLT-DD ini merupakan hasil musyawarah dengan pemerintah desa bersama tokoh masyarakat.

Jadi keluarga penerima manfaat masing-masing mendapat pada BLT-DD tahap yang keempat ini mendapat sebesar Rp300.000 berbeda dengan pada tahap yang sebelumnya, jelasnya.

Untuk diketahui, pada tahap sebelumnya penerima manfaat memperoleh bantuan sebesar 600 ribu rupiah. Sementara untuk tahap keempat hanya sebesar Rp300 ribu.

Reporter: Hasmar Lubis

Editor: Redaksi StArtNews

 

Tags: BansosBLT DDCovid-19
ShareTweet
Next Post
DPRD Madina Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019

DPRD Madina Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019

Discussion about this post

Recommended

Restu Ibunda Bikin Dolly Pasaribu Kian ‘Menyala Pertahankan Kursi Bupati Tapsel

Restu Ibunda Bikin Dolly Pasaribu Kian ‘Menyala Pertahankan Kursi Bupati Tapsel

2 tahun ago
Bawaslu Sumut Buka Rekrutmen 45.875 Pengawas TPS

Bawaslu Sumut Masih Butuh 681 Pengawas TPS Menjelang Pemilu 2024

2 tahun ago

Popular News

  • HUT Ke-27 Madina, Bupati Soroti 1.200 Km Jalan Rusak dan Isu Mundurnya 6 Kepala OPD

    HUT Ke-27 Madina, Bupati Soroti 1.200 Km Jalan Rusak dan Isu Mundurnya 6 Kepala OPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel-Madina Beromzet Rp1,5 Miliar per Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok Kabupaten Madina Berusia 27 Tahun, Ini Agenda Peringatannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Desa Sibiobio Laporkan Pembalakan Liar Hutan Kotanopan ke Polres Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Madina Tetapkan Direktur PT ISN Jadi Tersangka Kasus Korupsi Smart Village

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025