• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, September 17, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Saber Pungli Harus Usut Dugaan Praktik Jual Beli Lapak Pasar Baru

by Saparuddin Siregar
Kamis, 14 Mei 2020
0 0
0
Saber Pungli Harus Usut Dugaan Praktik Jual Beli Lapak Pasar Baru
ADVERTISEMENT
Foto: Ada Dugaan Praktik Jual Beli Kios di Pasar Baru Panyabungan.

Panyabungan, StArtNews-Aktivis Sosial, Mangaraja Samudra menyayangkan sikap oknum pejabat Dinas Perindustirian dan Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang diduga telah melakukan pungutan liar berkedok jual beli lapak di relokasi Pasar Baru Panyabungan.

Dia meminta agar Bupati Mandailing Natal, Drs. Dahlan Hasan Nasution ambil sikap dengan mencuatnya dugaan isu ini dan memerintahkan penegak hukum untuk mengusutnya sampai tuntas.

“Kalau memang benar adanya dugaan itu (praktik jual beli lapak-red) harusnya tim Saber Pungli jemput bola untuk mengusut kasus itu,” katanya, Kamis (14/05/20).

Samudra menambahkan, pungutan liar jenis apa pun sudah dilarang sejak lama di wilayah hukum Kabupaten Mandailing Natal.

Hal ini sesuai dengan surat edaran Peraturan Persiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saberpungli, Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 180/3935/SJ tentang Pengawasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatura Negara, Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Pungutan Liar Dalam Pelaksanaan Tupoksi Instansi Pemerintah.

“Dari surat peraturan itu sudah sah bahwa kita dilarang melakukan pungutan liar karena kita berada di Negara hukum,” jelas Samudra.

Dugaan adanya praktik jual beli lapak di Pasar Baru Panyabungan mencuta dengan bandrol per kios atau lapak di kisaran 5 sampai 10 juta rupiah.

Bahkan, Kepala Dinas Perindustirian dan Perdagangan Kabupaten Madina, Jhon Amriadi membenarkan adanya informasi jual beli lapak ini. Jhon mengaku informasi itu sudah sampai ke telinganya.

Saya juga sudah dapat info seperti itu, kami juga sedang mempelajarinya saat ini, ungkapnya.

Reporter: Hasmar Lubis

Editor: Hanapi Lubis

 

Tags: KorupsiLahan Relokasi PasarPASAR BARU
ShareTweet
Next Post
Program Gemar Ikan Dinas Kelautan Madina Tahun 2019 Perlu Dipertanyakan

Program Gemar Ikan Dinas Kelautan Madina Tahun 2019 Perlu Dipertanyakan

Discussion about this post

Recommended

Bagikan Bansos di Nias Utara, Presiden: Bukan untuk Beli HP Ya…

Bagikan Bansos di Nias Utara, Presiden: Bukan untuk Beli HP Ya…

4 tahun ago
Desa Wajib Punya Website dengan Menggunakan Dana Desa

Desa Wajib Punya Website dengan Menggunakan Dana Desa

4 tahun ago

Popular News

  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4.843 Warga Tapanuli Tengah Masih Mengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Hipotensi dan Hipertensi, Bagaimana Pencegahan dan Pengendaliannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026