• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Februari 15, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Bareskrim Polri Kumpulkan Barang Bukti Kasus Paspor Palsu Adelin Lis

by Redaksi
Rabu, 23 Juni 2021
0 0
0
Bareskrim Polri Kumpulkan Barang Bukti Kasus Paspor Palsu Adelin Lis

FOTO: ISTIMEWA

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews Direktorat Reserse Kriminal Umum Polri berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna mengumpulkan bahan-bahan terkait dugaan tindak pidana paspor palsu yang digunakan buronan kasus pembalakan hutan, Adelin Lis.

“Saat ini kami sedang mengumpulkan materi terkait dugaan penggunaan data palsu buronan Adelin Lis, dan terus berkomunikasi dengan Ditjen Imigrasi,” kata Dirkrimum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta.

Andi Rian menjelaskan, penyidik sedang mengumpulkan data-data ​​seperti dimana paspor itu diproses dan bagaimana prosesnya dikeluarkan. Selain itu, untuk mempermudah penyidikan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Atase Polisi di Singapura, mengingat Adelin Lis ditangkap karena menggunakan paspor palsu selama berada di Singapura.

“Tim Unit Reserse Kriminal sudah menjalin komunikasi dengan Atase Polisi di Singapura,” katanya.

Setelah terpidana illegal logging Adelin Lis dipulangkan dari Singapura ke Jakarta, Direktorat Reserse Kriminal Umum Bareskrim Polri mengusut kasus penggunaan paspor palsu oleh Adelin Lis atas nama Hendro Leonardi, yang digunakan saat buronan di Singapura.

BACA JUGA:Tan Gozali Desak Kejagung Sita Aset Buronan Adelin Lis di Madina

Pemerintah Singapura menangkap Adelin Lis, karena menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi dan denda 14.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 140 juta dan dideportasi dari Singapura.

KBRI Singapura kemudian menyampaikan laporan faksimili (brafax) kepada Kejaksaan Agung terkait proses hukum bagi WNI atas nama Hendro Leonardi dengan tuduhan pemalsuan identitas atas nama Adelin Lis.

Kemudian pada 8 Maret 2021, dari hasil koordinasi antara Atase Polri dengan Mabes Polri dan Polda Sumut, diketahui bahwa Adelin Lis adalah WNI dan merupakan DPO (buronan) Polda Sumut.

Adelin Lis juga dicantumkan dalam red notice Interpol No. A-2671/1-12007, tanggal 19 November 2007, dan belum habis masa berlakunya. Kejaksaan Agung membawa Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta pada Sabtu (19/6/2021) untuk segera menjalani eksekusi hukuman yang dijatuhkan Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung memvonis Adelin Lis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 199,8 miliar, dan reboisasi sebesar 2,938 juta dolar AS.

Adelin Lis dipenjara di Rutan Salemba, salah satu cabang Kejaksaan Agung. Sebelum menjalani hukuman penjara dan denda, Adelin Lis terlebih dahulu menjalani isolasi sesuai protokol kesehatan Covid-19 selama 14 hari.

Reporter: Sir/Rls

Tags: Adelin LisBareskrim PolriKriminalPaspor Palsu
ShareTweet
Next Post
Buru Pelaku Penembakan Wartawan di Simalungun, Polda Sumut Bentuk Tim Khusus

Buru Pelaku Penembakan Wartawan di Simalungun, Polda Sumut Bentuk Tim Khusus

Discussion about this post

Recommended

Empat Orangutan Korban Perdagangan Ilegal Berhasil Dipulangkan dari Thailand

Empat Orangutan Korban Perdagangan Ilegal Berhasil Dipulangkan dari Thailand

2 bulan ago
Daniel Muttaqien Dorong Pemerintah Pusat Perbaiki Jalan di Padang Pariaman

Daniel Muttaqien Dorong Pemerintah Pusat Perbaiki Jalan di Padang Pariaman

8 bulan ago

Popular News

  • DPC IMA STAIN Madina Demo DPRD Terkait Program MBG

    DPC IMA STAIN Madina Demo DPRD Terkait Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perseteruan Panas Bos WiFi vs Wartawan di Madina Berujung Aksi Saling Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Jam Mengajar Guru Sertifikasi di SMPN 1 Sayur Matinggi Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aset Tembus Rp10 Miliar, Bupati Madina Dorong KMM Masuk Ekosistem Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Bidik Jaya sebagai Tersangka Tragedi Tambang Emas Ilegal di Kotanopan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025