• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Juli 27, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Amin Nasution: Maloperasional Membawa Konsekuensi Hukum

by admin-start21
Kamis, 4 Februari 2021
0 0
0
ADVERTISEMENT

Panyabungan, StArtNews-Tragedi yang terjadi di Sibanggor Julu pada 25 Januari 2021 secara pidana bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP akibat kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan tanggung jawab pidana ini bisa diterapkan secara hierarki mulai dari direktur utama, direktur operasional/tehnik sampai kepada operator di lapangan karena dasarnya maloperasional.

Demikian disampaikan Ketua LBH Al-Amin Madina, M. Amin Nasution kepada StArtNews, Kamis (4/2).

Amin Nasution memaparkan, persoalan perusahaan sudah memberikan uang duka kepada keluarga korban tidak menyebabkan hilangnya penuntutan secara pidana. Uang duka itu bisa menjadi dasar pertimbangan terkait dengan hal-hal yang meringankan, tetapi tidak menghapuskan penuntutan pidana.

Selain itu, kata Ketua LBH Al-Amin Madina ini, kompensasi nilai uang duka semestinya merujuk kepada asuransi jiwa yang diberikan kepada korban jatuhnya pesawat yang per jiwa meninggal dunia, asuransi membayar Rp 300 juta. Walaupun nyawa yang hilang tidak bisa dinilai dengan uang tetapi rasio hukum saat ini Rp 300 juta adalah batas kewajaran.

Ia juga menjelaskan, secara perdata pun masyarakat sekitar bisa mengajukan gugatan class action dengan tujuan agar perusahaan memberikan ganti rugi terhadap rusaknya lingkungan sebagai dampak dari keberadaan perusahaan sekaligus memohonkan agar pengadilan memerintahkan perusahaan melaksanakan SOP yang betul-betul bisa dipertanggungjawabkan secara transparan dan kontrol audit secara berkala agar kejadian serupa tidak terjadi di kemudian hari.

Peristiwa keracunan H2S yang menimpa masyarakat Desa Sibanggor Julu sebelumnya telah dibawa pada Rapat Dengar Pendapat di DPR RI. Pemerintah melalui Dirjen EBTK menilai PT SMGP maloperasional dalam pembukaan sumur uap.

Tim Redaksi StArtNews

Tags: Kebocoran GasOTPSMGP
ShareTweet
Next Post
KNPI Madina Sepakat Izin PT SMGP Dicabut

KNPI Madina Sepakat Izin PT SMGP Dicabut

Discussion about this post

Recommended

Dinas PMD Madina Gencar Sosialisasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2022

Dinas PMD Madina Gencar Sosialisasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2022

4 tahun ago
Sampah Kembali Menumpuk di Jalanan Panyabungan

Sampah Kembali Menumpuk di Jalanan Panyabungan

5 tahun ago

Popular News

  • Polisi Tangkap Mobil Pengangkut Rokok Ilegal Tujuan Padangsidimpuan dan Madina

    Polisi Tangkap Mobil Pengangkut Rokok Ilegal Tujuan Padangsidimpuan dan Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4.843 Warga Tapanuli Tengah Masih Mengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tapsel Dorong Transformasi Mustahik Jadi Muzakki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026