• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Maret 16, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Terpesona Kemolekan Tubuh Tetangga, AR Terancam 4 Tahun Penjara

by admin4situs
Kamis, 21 Januari 2021
0 0
0
Terpesona Kemolekan Tubuh Tetangga, AR Terancam 4 Tahun Penjara

Ilustrasi. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Kotanopan, StArtNews-Seorang lelaki yang sudah beristri, inisial AR asal Desa Huta Pungkut, Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal, dibekuk jajaran kepolisian setempat. AR ditangkap atas tuduhan melakukan tindakan pidana percobaan pemerkosaan terhadap seorang wanita yang masih tetangganya sendiri.

Informasi yang dihimpun, kasus tersebut berawal saat lelaki AR masuk dari pintu belakang rumah korban, SI, perempuan bersuami. Untuk memuluskan niatnya, AR berpura-pura menjadi suami korban dengan memakai kaos suaminya yang tergantung di balik pintu kamar.

Niat jahat AR untuk melampiaskan nafsunya kepada SI urung terlaksana karena SI terbangun dan langsung teriak minta tolong.

Kasatreskrim Polres Madina AKP Azuar Anas mengatakan dari pengakuan tersangka, ia sudah lama memantau tetangganya itu, termasuk kebiasaan suami korban.

“Pelaku ini sudah beristri, dan sudah lama memantau kegiatan suami korban. Ketika suami korban tugas malam, dia masuk dari pintu belakang dan berniat memerkosa korban, katanya, Rabu malam (20/1).

Dari pengakuan tersangka, motif perbuatan tersebut karena ia terpesona dengan kemolekan dan kecantikan istri tetangganya itu.

“Pelaku ini suka kepada korban karena cantik dan sudah lama mengintai korban, padahal dia sudah punya istri dan punya seorang anak dan korban juga sudah punya suami, ujar Azuar.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Madina. Akhirnya kepolisian menangkap pelaku pada 19 Januari 2021. Pelaku ditangkap di hutan saat berusaha bersembunyi.

“AR sempat berulang kali mengintip korban saat di kamar mandi dan juga pelaku telah lama ingin merencanakan memerkosa korban,” ungkap Azuar.

Akibat perbuatannya, pelaku AR terancam hukuman 4 tahun penjara. Polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 285 juncto Pasal 55 KUHP tentang Pemerkosaan.

Reporter: Hasmar Lubis

Editor: Hanapi Lubis

Tags: AsusilaKasus AsusilaPerkosaan
ShareTweet
Next Post
Personel Polres Madina Kawal Unjuk Rasa Mahasiswa di Inspektorat

Personel Polres Madina Kawal Unjuk Rasa Mahasiswa di Inspektorat

Discussion about this post

Recommended

Kadis PMD Madina Minta Dana Desa 2024 Difokuskan untuk Program Ini

Kadis PMD Madina Minta Dana Desa 2024 Difokuskan untuk Program Ini

2 tahun ago
Fraksi PKB DPRD Madina Desak Pemda Madina Alokasikan Anggaran Untuk Pesantren Hadapi Covid 19

Fraksi PKB DPRD Madina Desak Pemda Madina Alokasikan Anggaran Untuk Pesantren Hadapi Covid 19

6 tahun ago

Popular News

  • Sahnan Pasaribu Didepak, Bupati Madina Lantik Afrizal Jadi Sekda

    Sahnan Pasaribu Didepak, Bupati Madina Lantik Afrizal Jadi Sekda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Ke-27 Madina, Bupati Soroti 1.200 Km Jalan Rusak dan Isu Mundurnya 6 Kepala OPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MARPOKAT Desak Pemkab Madina Legalkan Tambang Rakyat Demi Kepastian Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Sumper Mulia Harahap Dilantik sebagai Rektor UIN Syahada Padangsidimpuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berpisah dengan Istri, Pria di Tapsel Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025