• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, November 5, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Satu Lagi Jenderal Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

by Saparuddin Siregar
Kamis, 5 November 2026
0 0
0
Satu Lagi Jenderal Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto. (FOTO: Dok. 110News/Budi Tanjung)

ADVERTISEMENT

Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru berinisial SU dalam kasus penghapusan data penyadapan, menjadikan total tersangka empat orang.

Jakarta, StartNews – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memperbarui perkembangan penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal Presiden Prabowo dan penghapusan data elektronik dengan menetapkan satu tersangka baru berinisial SU (Irjen Pol. Slamet Uliandi)

Dengan masuknya nama SU ke dalam daftar tersangka, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi empat orang.

Dilansir 110News.com, penetapan status tersangka SU itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto yang didampingi Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Brigjen Pol. Suhermanto menjelaskan, penambahan tersangka baru ini diputuskan setelah penyidik merampungkan rangkaian gelar perkara yang matang.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Suhermanto kepada wartawan.

Suhermanto memaparkan konstruksi perkara bahwa tersangka SU yang pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring Bareskrim Polri periode 2010 hingga 2019 sekaligus Dewan Pembina MC Bareskrim Polri memiliki peranan penting sebagai pihak pemberi izin.

Setiap kegiatan penyadapan yang dilakukan oleh tersangka penerusnya seperti EH dan AS wajib mendapatkan persetujuan darinya, termasuk ketika tersangka AS mengajukan permohonan untuk menghapus seluruh file hasil penyadapan pada awal Oktober 2026 yang kemudian disetujui oleh SU,” kata Suhermanto.

Dari total empat tersangka yang telah ditetapkan, tiga orang di antaranya telah ditahan di Mako Polri. Sementara penahanan terhadap tersangka SU ditunda, karena sedang menderita sakit pasca-stroke.

Suhermanto menjelaskan penyidik mencatat penanganan perkara ini telah didukung oleh pemeriksaan terhadap tiga belas saksi serta keterangan dari lima orang ahli yang mencakup tiga ahli ITE dan dua ahli pidana guna memastikan validitas pembuktian.

Akibat perbuatannya, tersangka SU dijerat dengan pasal berlapis mengenai ilegal akses serta penghapusan sistem informasi elektronik dengan ancaman pidana penjara yang berat.

Suhermanto juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap berbagai informasi simpang siur yang beredar luas di media sosial terkait penanganan kasus tersebut.

Sumber: 110News/Sir

Tags: Bareskrim PolriBrigjen SuhermantoBrigjen TrunoyudohukumIlegal AksesPenghapusan DataTersangka Baru SU
ShareTweet

Discussion about this post

Recommended

Kapolres Madina Pantau Keamanan Objek Wisata di Pantai Barat

Kapolres Madina Pantau Keamanan Objek Wisata di Pantai Barat

4 tahun ago

H. Aswin Parinduri: Semoga Allah Meridhai Perjuangan Kita

6 tahun ago

Popular News

  • KH Fikri Haikal Zainuddin MZ Tampil di Acara Tablig Akbar yang Dihelat PT AR

    KH Fikri Haikal Zainuddin MZ Tampil di Acara Tablig Akbar yang Dihelat PT AR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Banjar Sibaguri Jadi Kasat Resnarkoba Polres Karimun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026