Satreskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) membekuk pria berinisial AS (43) di Badiri karena mencabuli cucu tirinya sejak korban masih duduk di kelas 5 SD.
Tapteng, StartNews – Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) meringkus seorang kakek tiri berinisial AS (43) di Desa Sijago Jago, Kecamatan Badiri, setelah terbukti mencabuli cucu tirinya, RM (13), secara berulang sejak tahun 2024.
Tim Opsnal Polres Tapteng menangkap pria paruh baya tersebut usai menerima laporan dari ayah kandung korban. Polisi bergerak cepat mengamankan pelaku tanpa perlawanan di kediamannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Tapteng Iptu Dian A.P. mengatakan tindakan tegas jajarannya dalam membongkar kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut.
“Benar, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapanuli Tengah telah mengamankan tersangka AS atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Iptu Dian, Selasa (13/10/2026).
Penyidik mengungkapkan fakta memprihatinkan terkait celah penderitaan korban. RM dipaksa tinggal bersama nenek dan pelaku sejak kelas 1 SD akibat perceraian orangtua serta kondisi ibu kandungnya yang mengalami depresi.
Kondisi kerentanan tanpa pengawasan orangtua kandung tersebut dimanfaatkan oleh tersangka AS untuk melancarkan aksi bejatnya secara berulang sejak korban berada di kelas 5 SD hingga September 2026.
Saat ini tersangka AS mendekam di tahanan Mapolres Tapteng untuk menjalani pemeriksaan dan terancam hukuman berat sesuai undang-undang perlindungan anak.
Reporter: Sir





Discussion about this post