Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang ayah berinisial FD (40) di Pinangsori setelah terbukti menyetubuhi anak kandungnya hingga hamil.
Tapteng, StartNews – Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang pria berinisial FD (40) di Desa Parjalihotan, Kecamatan Pinangsori, usai membongkar kasus persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri hingga hamil.
Ibu korban berinisial MM (42) membongkar kejahatan tersebut setelah memergoki suaminya berada di dalam kamar korban berinisial MD (16) pada tengah malam. Pelaku tidak dapat mengelak saat diinterogasi sang istri dan langsung mengakui perbuatan bejatnya.
Keluarga korban bersama perangkat desa setempat langsung mendampingi ibu korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapteng. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengendus keberadaan pelaku yang sedang bersembunyi.
Kasat Reskrim Polres Tapteng Iptu Dian AP membenarkan penangkapan tersangka tanpa perlawanan di sebuah warung lokal.
“Sekitar pukul 18.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka FD di sebuah warung di Desa Parjalihotan, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah,” ujar Iptu Dian AP.
Polisi langsung memboyong tersangka FD ke Polres Tapteng untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menjerat tersangka dengan pasal perlindungan anak guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Reporter: Sir





Discussion about this post