• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 3, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Rakyat Dilarang, Korporasi Disayang

Penulis: Saparuddin Siregar | Pemimpin Redaksi StartNews.co.id

by Saparuddin Siregar
Selasa, 29 September 2026
0 0
0
Rakyat Dilarang, Korporasi Disayang

Ilustrasi.

ADVERTISEMENT

HARAPAN warga Kabupaten Mandailing Natal (Madina) untuk bisa mencari rezeki secara sah dari kekayaan alamnya sendiri kembali membentur tembok tebal. Niat baik Pemerintah Kabupaten Madina yang ingin memberantas praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dengan melegalkan 36 titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ternyata bertepuk sebelah tangan.

Kabar terbarunya sungguh mengecewakan. Pemerintah pusat memangkas 21 titik usulan, sehingga hanya menyisakan 15 lokasi yang masih berpeluang mendapat izin.

Mari kita bongkar kenapa puluhan lokasi tersebut gagal lolos. Alasannya sangat menampar rasa keadilan kita. Dari 21 titik yang pemerintah pusat tolak, 14 di antaranya ternyata bertabrakan dengan area kontrak karya milik perusahaan raksasa PT Sorikmas Mining. Sisanya terganjal status kawasan hutan lindung dan wilayah pencadangan negara.

Kondisi itu jelas memancing pertanyaan kritis di tengah masyarakat. Kenapa korporasi besar bisa dengan mudah menguasai lahan secara luas? Sementara rakyat kecil yang ingin menambang di tanah kelahirannya sendiri harus melewati proses yang berbelit dan berujung pada penolakan?

Masalah tumpeng-tindih lahan dengan konsesi PT Sorikmas Mining ini memang harus kita pelototi bersama. Langkah Bupati Madina Saipullah Nasution yang meminta Gubernur Sumatera Utara mengevaluasi perusahaan tersebut sudah sangat tepat.

Kita patut mempertanyakan, apa gunanya perusahaan menahan izin konsesi jika mereka tidak sungguh-sungguh mengelolanya atau bahkan gagal mengawasinya?

Jika korporasi tidak sanggup bekerja secara maksimal, pemerintah pusat seharusnya berani memotong luas lahan konsesi mereka. Jauh lebih masuk akal dan bermanfaat jika negara menyerahkan lahan telantar tersebut kepada masyarakat melalui skema pertambangan rakyat.

Jangan sampai hukum begitu cepat melarang rakyat yang menambang ilegal, tetapi cenderung diam melihat korporasi yang menyia-nyiakan lahan.

Saat ini, Pemkab Madina tidak bisa berbuat banyak karena posisi mereka hanya sebatas pengusul dan fasilitator. Kunci penentunya murni berada di tangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM. Kita menuntut pemerintah pusat agar tidak hanya pandai melarang, tetapi juga serius memberikan jalan keluar.

Memerintahkan warga untuk berhenti menambang secara ilegal memang langkah yang benar demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan nyawa. Namun, menyuruh rakyat berhenti menambang tanpa segera memberikan ruang legal yang pasti, sama saja dengan menutup paksa periuk nasi mereka.

Kini, nasib para penambang lokal bergantung pada kelanjutan 15 titik yang masih bisa Pemkab Madina perjuangkan, beserta wacana penambahan kawasan baru. Pemerintah pusat harus segera mempermudah dan mempercepat penerbitan izin untuk belasan lokasi ini.

Rencana pemerintah daerah untuk mengedukasi warga agar menambang dengan cara yang benar dan ramah lingkungan hanya akan menjadi teori kosong jika negara tidak segera melegalkan wilayah kerja mereka.

Pemerintah pusat harus membuktikan bahwa mereka benar-benar hadir untuk memberikan solusi bagi ekonomi rakyat, bukan sekadar menjadi penjaga gawang bagi kepentingan bisnis korporasi semata. (*)

Tags: Izin TambangKeadilan EkonomiKementerian ESDMKonflik Lahanmandailing natalpemkab madinaPETIsorikmas miningTambang RakyatWPR
ShareTweet
Next Post
Polres Madina Limpahkan Berkas Lima Tersangka Pembakar Kantor Polsek MBG ke Kejaksaan

Polres Madina Limpahkan Berkas Lima Tersangka Pembakar Kantor Polsek MBG ke Kejaksaan

Discussion about this post

Recommended

Bupati Tapsel Komitmen Hadirkan Pembangunan yang Adil dan Merata

Bupati Tapsel Komitmen Hadirkan Pembangunan yang Adil dan Merata

1 tahun ago
Kapolda Banten Minta Penumpang Kapal Tak Lupa Cara Pakai Jaket Pelampung

Kapolda Banten Minta Penumpang Kapal Tak Lupa Cara Pakai Jaket Pelampung

3 tahun ago

Popular News

  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Hipotensi dan Hipertensi, Bagaimana Pencegahan dan Pengendaliannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Cilacap Rencanakan Uang Hasil Pemerasan untuk THR Forkopimda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kembali ke Sumut, Brigjen Pol. Sonny Irawan Jabat Kapolda Gantikan Whisnu Hermawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026