Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu memilih pendekatan pemberdayaan ekonomi ketimbang sekadar penegakan hukum dalam menangani penambangan tanpa izin di Angkola Selatan.
Tapsel, StartNews – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Pemkab Tapsel) mengedepankan pendekatan ekonomi sosial ketimbang semata-mata mengandalkan sanksi pidana dalam menangani aktivitas penambangan tanpa izin. Langkah ini bertujuan memastikan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor informal tetap memiliki mata pencaharian yang legal, aman, dan berkelanjutan.
Strategi itu ditegaskan Bupati Tapsel H. Gus Irawan Pasaribu saat menghadiri Sosialisasi Kesadaran Publik Dampak Pembangunan Tanpa Izin di halaman Kantor Camat Angkola Selatan, Sabtu (26/9/2026).
Kegiatan itu menyasar warga dari tiga desa: Desa Aek Natas, Desa Dolok Godang, dan Desa Sihuikhuik. Hadir sebagai narasumber dari Kementerian ESDM serta Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.
Gus Irawan mengatakan penanganan tambang ilegal tidak boleh melepaskan diri dari realitas kondisi sosial masyarakat, terlebih Tapanuli Selatan merupakan wilayah yang rawan bencana. Menurut dia, tindakan penertiban yang tidak disertai solusi konkret justru berpotensi memicu timbulnya kantong kemiskinan baru di daerah tersebut.
“Biar dulu kemudian karena kami di Tapsel kita ini daerah bencana. Kita harus siapkan program pemberdayaan masyarakat. Jangan sampai kita menciptakan kemiskinan baru di Tapsel,” ujar Gus Irawan.
Sebagai langkah peralihan, Pemkab Tapsel telah menyiapkan sejumlah program pemulihan ekonomi berbasis kerakyatan. Alternatif usaha yang ditawarkan mencakup gerakan tanam jagung terintegrasi, pengembangan peternakan ayam petelur untuk mengisi pasokan program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta Gerakan Seribu Kolam untuk sektor perikanan.
Pemerintah daerah juga memfasilitasi skema pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bunga 0 persen guna menjamin keberlanjutan usaha warga dari hulu hingga hilir.
“Kita sedang mendorong masyarakat kita lebih produktif. Ada banyak program yang kita laksanakan. Tinggal bagaimana kita jalankan, khususnya untuk masyarakat yang menggantungkan hidup dari penambangan,” katanya.
Sementara Direktur Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Andri, mengatakan setiap pemanfaatan sumber daya alam wajib mengantongi izin untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja serta kewajiban pemulihan lingkungan pascatambang.
“Setelah diberikan izin, mereka punya hak dan kewajiban. Haknya ada, tetapi kewajibannya pun banyak. Mereka tidak boleh mencemari lingkungan dan setelah selesai harus dilakukan pemulihan lingkungan,” jelas Andri.
Dari sisi aspek legalitas, Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Sori Tua menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai batas kepemilikan lahan. Dia mengingatkan kepemilikan sertifikat tanah hanya mencakup hak atas permukaan tanah. Sedangkan seluruh sumber daya mineral di dalam bumi dikuasai oleh negara dan tunduk pada aturan hukum yang berlaku, termasuk sanksi pidana bagi pihak yang menampung maupun mendistribusikan hasil tambang ilegal.
“Pada pokoknya yang berkaitan atau berhubungan dengan tambang ilegal harus memahami konsekuensi hukumnya,” tegas Sori Tua.
Menanggapi ketegasan aturan tersebut, Gus Irawan meminta warga untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal dan segera beralih memanfaatkan berbagai fasilitas pendampingan usaha yang disediakan pemerintah daerah. Pihaknya berkomitmen untuk mengawal proses transisi ekonomi ini agar tingkat pendapatan masyarakat dapat meningkat secara sah dan aman.
“Percuma saya turun dari Jakarta jadi bupati kalau urusan begini pun tidak mampu. Saya minta tolong, tahan dulu. Karena semua program, intinya visi saya sebagai Bupati Tapsel dalam satu kata sesungguhnya adalah sejahtera,” tegas Gus Irawan.
Reporter: Lily Lubis





Discussion about this post