PT PSU memecat Kabag Produksi dan Teknik berinisial BS terkait dugaan aliran dana Rp 1,2 miliar dalam skandal korupsi proyek replanting bernilai puluhan miliar.
Medan, StartNews — Manajemen PT Perkebunan Sumatera Utara (Perseroda) memecat Kepala Bagian Produksi dan Teknik berinisial BS. Pemutusan hubungan kerja ini dilakukan menyusul ditemukannya bukti keterlibatan BS dalam kasus dugaan korupsi proyek pembaruan tanaman (replanting) kelapa sawit dan ubi kayu yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp73 miliar.
Pembersihan internal ini bermula dari temuan audit Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada pertengahan Februari 2024.
Komisaris PT PSU Muhammad Syarif Lubis menegaskan pemecatan dan pelaporan ke pihak kepolisian merupakan komitmen jajaran manajemen baru dalam memberantas praktik penyelewengan yang dilakukan pejabat lama di tubuh BUMD tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi dan audit internal yang digulirkan dewan komisaris, BS terindikasi menerima aliran dana ilegal mencapai Rp 1,2 miliar. Modus operandi penyimpangan terjadi sepanjang periode 2021 hingga 2024 melalui skema kerja sama replanting lahan seluas 1.000 hektare bersama pihak ketiga.
Dalam perjanjian itu, mitra swasta diberikan hak mengelola dan memanen tanaman ubi kayu di atas lahan milik perusahaan selama tiga tahun, yang seharusnya menjadi pundi-pundi pendapatan PT PSU.
“Ini persoalan lahan ubi sebenarnya yang sudah menjadi perhatian BPK kemarin di LHP-nya. Sebagai tindak lanjutnya, ternyata memang ada beberapa oknum pejabat lama yang kita anggap melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum,” ujar Muhammad Syarif Lubis di Ditreskrimsus Polda Sumut.
Syarif mengatakan pola kerja sama yang timpang tersebut merampas potensi keuntungan besar yang semestinya masuk ke kas perusahaan. Kegagalan pengelolaan mandiri atas ribuan hektare lahan produktif itu menjadi faktor mendasar munculnya angka potensi kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
“Dalam temuan kita, terlapor telah menerima aliran dana sebesar Rp1,2 miliar sekian. Itu yang menjadi semangat kita untuk melaporkan tindakan tersebut ke Polda Sumut,” kata Syarif.
Saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumut melalui saluran Pengaduan Masyarakat (Dumas) untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Manajemen PT PSU memastikan akan kooperatif mendukung proses penyidikan guna memulihkan aset negara serta memproses seluruh pihak yang terlibat.
Reporter: Sir





Discussion about this post