Tim URC Satreskrim Polres Madina membekuk tersangka berinisial ML pada dini hari atas kasus dugaan pencurian belasan alat berat industri di gudang PT Madina Minning, Kotanopan.
Kotanopan, StartNews – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Mandailing Natal (Madina) meringkus seorang pria berinisial ML atas dugaan pencurian di gudang milik PT Madina Minning, Desa Botung, Kecamatan Kotanopan, pada Sabtu (29/8/2026) dini hari pukul 01.25 WIB.
Penangkapan senyap tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/B 314/VII/2026/SPKT/POLRES MADINA/POLDA SUMUT tertanggal 31 Juli 2026. Dari operasi ini, polisi menyelamatkan aset-aset industri milik perusahaan pertambangan yang menjadi sasaran kejahatan tersangka.
Berdasarkan rilis resmi yang dipublikasikan melalui laman Facebook Satreskrim Polres Madina dan diakses pada Minggu (30/8/2026), tindakan tegas polisi ini bermula dari hasil penyelidikan yang mengarah kuat pada keterlibatan ML. Aparat segera bergerak membekuk tersangka di persembunyiannya setelah mengumpulkan alat bukti yang memadai.
“Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap laporan polisi serta kecukupan alat bukti di lapangan, tim kami bergerak cepat melakukan penindakan dan penangkapan terhadap tersangka ML pada pukul 01.25 WIB karena yang bersangkutan diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Gudang PT Madina Minning,” jelas pihak Satreskrim Polres Madina dalam keterangan tertulisnya.
Dalam rilis pengungkapan kasus tersebut, aparat juga membeberkan sebelas unit barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka. Barang bukti pertama mencakup satu unit blower merek Proston Atlas berwarna hijau, satu unit terminal listrik putih dengan kabel wayer kuning sepanjang empat meter, dan satu unit tatakan besi.
Tidak berhenti di situ, polisi juga mengamankan deretan mesin berat lainnya. Di antaranya, satu unit blower merek NRT-Pro berwarna hijau, satu unit bor tembak Yamamoto berwarna merah, satu unit dinamo Yuema berwarna biru, serta satu unit pompa air Tsurumi berwarna silver.
Adapun sisa barang bukti lainnya meliputi satu unit pompa air Tsurumi berwarna biru, satu unit gerinda merek Bosch berwarna hijau, satu unit blower FM-9 berwarna kuning, dan lampu sorot 100 watt merek Hamatsu.
Saat ini, tersangka ML beserta barang bukti diamankan di Mapolres Madina. Tersangka akan menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut demi mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi juga tengah mendalami kasus ini guna memastikan tidak ada jaringan atau komplotan lain yang terlibat dalam aksi pencurian aset perusahaan tersebut.
Reporter: Sir





Discussion about this post