Polrestabes Medan meringkus DJ ternama berinisial AAFL alias Miss D atas kepemilikan dan penjualan vape bernarkoba. Pelaku mengaku nekat demi biaya hidup.
Medan, StartNews – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menciduk seorang disc jockey (DJ) wanita tersohor berinisial AAFL (26) alias Miss D di sebuah rumah kos Jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, akibat terbukti mengonsumsi sekaligus menjual vape berisi narkoba.
Perempuan yang kerap mengisi panggung di berbagai tempat hiburan malam ternama di Kota Medan itu ditangkap polisi saat transaksi pod getar bernarkoba bersama seorang pelanggannya pada Jumat (28/8/2026) malam. Dari penangkapan ini, terungkap sisi lain kehidupan sang DJ yang terdesak kebutuhan ekonomi di balik gemerlap dunia malam.
“Motif mengedarkan untuk menambah biaya hidup. Sejauh ini, dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak pernah mengedarkan di tempat hiburan malam,” ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Sabtu (29/8/2026).
Selain bertindak sebagai penjual untuk mencari penghasilan tambahan, Miss D juga diketahui aktif mengonsumsi pod narkoba tersebut selama tujuh bulan terakhir. Pola penggunaan barang haram ini diakuinya berkaitan dengan tekanan pekerjaannya sebagai pengisi acara di klab malam.
“(Tujuan) mengonsumsi untuk me-refresh pikirannya. Pelaku menggunakan pod getar setelah selesai manggung,” kata Rafli.
Dalam menjalankan aksinya, Miss D membeli pod bernarkoba dari seorang pemasok berinisial AL seharga Rp1.850.000 per unit, lalu menjualnya kembali dengan harga Rp2.100.000 untuk mengantongi keuntungan Rp250.000 dari setiap transaksi.
Miss D kini ditahan di Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara pemasok berinisial AL masih dalam pemburuan petugas.
Reporter: Sir




Discussion about this post