Drama sujud syukur di ruang sidang mewarnai vonis bebas terdakwa korupsi LKPj Madina, Hendra Batubara. Tulisan ini menyoroti pertimbangan hukum hakim tentang masalah administratif dan pesan pengacara tentang dugaan kriminalisasi perkara.
Medan, StartNews – Tepat setelah Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis menyelesaikan pembacaan amar putusannya pada Kamis (27/8/2026), terdakwa Hendra Parwana Batubara langsung tersungkur di lantai ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Tangis haru pecah dari mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) itu, yang baru saja dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun anggaran 2015.
Drama kemanusiaan ini tak sekadar sebuah perayaan kebebasan, melainkan juga menyingkap tabir persoalan administratif yang sering kali berujung pada kriminalisasi perkara di birokrasi pemerintahan.
“Menyatakan terdakwa Hendra Parwana Batubara tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama dan kedua penuntut umum. Memerintahkan terdakwa agar dikeluarkan dari rumah tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” kata Hakim As’ad, dirilis antaranews.com, dengan tegas.
Mendengar putusan tersebut, Hendra mengucap “Alhamdulillah” sembari mengusap air mata di pipinya, tak kuasa menahan luapan kegembiraan.
Suasana di ruang sidang pun menjadi haru. Tim penasihat hukumnya, Siti Junaida Hasibuan, Edwin Syahrizal Pohan, dan M Dwi Iqbal, tak kuasa menahan air mata dan langsung memeluk kliennya seusai persidangan.
Substansi hukum vonis bebas ini jauh lebih dalam daripada drama emosional yang terjadi. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim anggota Rurita Ningrum menekankan bahwa tindakan Hendra selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Sekretaris Tim Penyusunan Anggaran pada Setdakab Madina yang menandatangani dokumen tidak serta-merta menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang.
Hakim menilai perbuatan tersebut cenderung berada dalam ranah administratif. Hal ini diperkuat dengan fakta persidangan yang menunjukkan bahwa dokumen kuitansi pembayaran kegiatan penyusunan LKPj dan laporan pada Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Madina yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dibuat oleh almarhum Zaini Miftah selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Keputusan majelis hakim untuk membebaskan Hendra merupakan antitesis dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana penjara selama dua tahun.
Hakim menilai penuntut umum tidak dapat membuktikan secara jelas dalil pengakuan almarhum Zaini Miftah yang disebut menyerahkan uang sebesar Rp285 juta kepada Hendra sebanyak enam kali.
“Secara faktual Zaini Miftah tidak membayarkan sebagaimana tercantum dalam dokumen,” ujar Rurita.
Majelis hakim menilai penuntut umum tidak menguraikan secara jelas waktu penyerahan uang tersebut, termasuk tanggal, bulan, tahun, maupun bukti tanda tangan penyerahan, sehingga tidak mengandung kesimpulan bertujuan menyalahgunakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Pesan terkuat dari rangkaian sidang ini datang dari Edwin Syahrizal Pohan, anggota tim penasihat hukum Hendra. Dia melayangkan kritik tajam terhadap praktik penegakan hukum yang terkadang memaksakan perkara.
“Bila memang benar-benar tidak cukup bukti jangan coba-coba dikriminalisasi. Siapa pun orangnya,” ujarnya dengan nada tegas.
Pesan Edwin ini menjadi poin penting yang menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan berdasarkan bukti-bukti yang sah dan kuat, bukan atas dasar prasangka atau tekanan.
Bagi Hendra Parwana Batubara, vonis bebas ini adalah kemenangan atas perjuangan panjangnya menanti keadilan sejak tahun 2021.
“Puji syukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala atas kerja keras kami sebagai penasihat hukum yang mendampinginya sejak tahun 2021 dengan bukti-bukti kemudian divonis bebas,” kata Siti Junaida Hasibuan, mengapresiasi putusan majelis hakim.
Usai persidangan, Hendra mengaku bersyukur dan menyampaikan keinginan untuk mendapatkan kembali statusnya sebagai pegawai negeri sipil, yang menurutnya, telah diperjuangkan sejak menyelesaikan pendidikan di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri.
Kini, pemulihan hak-hak Hendra dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya menjadi langkah selanjutnya yang harus segera dilaksanakan.
Drama sujud syukur di ruang sidang Cakra Utama telah berakhir. Namun, pesan kritis tentang perlunya kehati-hatian dalam penegakan hukum dan pentingnya menghormati integritas birokrasi administratif akan terus bergema sebagai pengingat dalam upaya mewujudkan keadilan sejati.
Reporter: Sir





Discussion about this post