• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Oktober 12, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Mantan Kabag Tapem Pemkab Madina Divonis Bebas dalam Kasus LKPj

by Saparuddin Siregar
Jumat, 28 Agustus 2026
0 0
0
Mantan Kabag Tapem Pemkab Madina Divonis Bebas dalam Kasus LKPj

Terdakwa Hendra Parwana Batubara saat mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra Utama, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/8/2026). (FOTO: ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

ADVERTISEMENT

Pengadilan Tipikor Medan memvonis bebas mantan Kabag Tapem Madina Hendra Parwana Batubara dalam kasus dugaan korupsi LKPj 2015. Vonis ini mematahkan tuntutan dua tahun penjara JPU Kejari Madina.

Medan, StartNews – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan membebaskan mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Hendra Parwana Batubara dari seluruh dakwaan dugaan korupsi penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun 2015.

Ketukan palu hakim itu sekaligus mematahkan argumen Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai seluruh tuduhan atas kerugian negara bernilai ratusan juta rupiah tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di muka persidangan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Hendra Parwana Batubara tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama atau dakwaan kedua. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis saat membacakan amar putusan di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, dirilis antaranews.com, Kamis (27/8/2026).

Tidak hanya membebaskan dari ancaman pidana dan jeratan tuntutan uang pengganti kerugian negara senilai Rp253 juta, majelis hakim juga memerintahkan agar Hendra segera dikeluarkan dari status tahanan.

Majelis hakim menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak hukum serta martabat terdakwa yang sempat tercemar selama proses penanganan perkara korupsi proyek senilai Rp639 juta tersebut.

“Memerintahkan agar hak-hak terdakwa dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” tegas As’ad di akhir persidangan.

Putusan bersih tanpa cela ini menjadi titik balik penting bagi Hendra Parwana Batubara setelah sempat terancam pidana tambahan satu tahun penjara akibat tuduhan pelanggaran pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Sir

Tags: Berita Hukum MedanHendra Parwana BatubaraKejari Mandailing NatalKorupsi LKPj MadinaPengadilan Tipikor MedanVonis Bebas
ShareTweet
Next Post
Sujud Syukur Mantan Pejabat Madina, Ini Pesan Kritis dari Ruang Sidang

Sujud Syukur Mantan Pejabat Madina, Ini Pesan Kritis dari Ruang Sidang

Discussion about this post

Recommended

Progres Revitalisasi SMP Negeri 2 Tambangan sudah Mencapai 50 Persen

Progres Revitalisasi SMP Negeri 2 Tambangan sudah Mencapai 50 Persen

1 tahun ago
Nunggu 24 Hari di Sayurmatua

Nunggu 24 Hari di Sayurmatua

5 bulan ago

Popular News

  • Bukti Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Metro Jaya Obral Nomor WA untuk Pengaduan Publik

    Bukti Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Metro Jaya Obral Nomor WA untuk Pengaduan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sensasi Naik Pedati Kerbau, Rombongan Turis Belanda Jelajahi Aek Pohon Panyabungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Bercampur Air, Banyak Kenderaan Mogok Usai Isi BBM di SPBU Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026