Medan, StartNews – Hingga penutupan pada Selasa (8/4/2025), jamaah calon haji dari Sumatera Utara telah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) regular tahun 1446 Hijiriyah sejumlah 7.962 orang atau 95 persen.
“Tahap II Pelunasan Bipih reguler dibuka sejak 24 Maret – 17 April 2025. Proses ini terhenti oleh jeda libur Lebaran dari 28 Maret – 7 April 2025. Tanggal 8 April 2025 pelunasan Bipih reguler kembali dibuka. Ada total 7.962 jamaah haji (95 persen) yang sudah melaunasi biaya haji,” kata Kakanwil Kemenag Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi, Rabu (9/4/2025).
Qosbi menyebutkan 8.328 kuota haji reguler asal Sumut diberangkatkan ke Tanah Suci, yang terdiri atas 7.757 calon haji reguler, 416 lanjut usia, 49 Pembimbing Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah (KBIHU), dan 66 Petugas Haji Daerah.
Dia menjelaskan, Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler 1446 H/2025 M. Pada BAB III diatur bahwa pengisian kuota haji reguler tahap kedua dilakukan apabila pengisian kuota haji reguler tahap kesatu tidak terpenuhi pada hari terakhir pelunasan.
Dia menerangkan, calon jamaah haji yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1446 H Tahap II, yaitu, jamaah haji reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem, jamaah haji reguler pendamping jamaah haji reguler lanjut usia, jamaah haji reguler terpisah dengan mahram atau keluarga, jamaah haji reguler pendamping penyandang disabilitas, dan jamaah haji reguler cadangan.
“Kanwil Kemenag Sumut menyiapkan sebanyak 2.327 calon haji cadangan pada musim haji tahun 2025. Cadangan 2.327 calon haji terbagi dalam 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara,” jelasnya.
Dia menambahkan, jumlah calon haji cadangan ini sekitar 30 persen dari total 7.757 calon haji reguler asal 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara.
“Jamaah cadangan ini harus membuat pernyataan. Kalau seandainya tidak berangkat tidak menuntut, meskipun sudah ada yang melunasi biaya haji,” katanya.
Qosbi mengimbau jamaah yang memenuhi kriteria pelunasan tahap II dan sudah memenuhi persyaratan istitha’ah kesehatan untuk segera melakukan pelunasan.
Reporter: Rls