• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Desember 31, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

50 Persen Calhaj 2024 Sudah Penuhi Istithaah

JAKARTA

by Redaksi
Senin, 22 Januari 2024
0 0
0
Keppres Biaya Haji 2024 Terbit, Catat Besaran dan Tahapan Pelunasannya

Jakarta, StartNews Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jamaah reguler dibuka sejak 10 Januari 2024. Jamaah harus memenuhi syarat istithaah kesehatan sebelum melakukan pelunasan.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan jamaah haji reguler yang sudah melakukan pemeriksaan kesehatan dan memenuhi syarat istithaah kesehatan hampir 50% dari total kuota Indonesia.

“Sebanyak 100.181 jamaah sudah melakukan pemeriksaan dan hasilnya dinyatakan memenuhi syarat istithaah kesehatan,” terang Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (21/1/2024).

“Jumlah ini akan terus bertambah karena proses pemeriksaan kesehatan jamaah terus berjalan,” sambung Anna.

Jamaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan, lanjut Anna, selanjutnya dapat melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Untuk tahap pertama, proses pelunasan akan berlangsung hingga 12 Februari 2024.

“Siskohat mencatat sudah ada 22.927 jamaah haji reguler yang telah melunasi biaya haji,” sebut Anna.

Jamaah yang melunasi ini terdiri atas 22.161 orang yang masuk kuota jamaah berhak lunas, 277 jamaah kuota lanjut usia prioritas, dan 489 jamaah cadangan. Dari data Siskohat, Anna melihat ada tren kenaikan jamaah yang melakukan pelunasan. Kalau tiga hari pertama jumlahnya masing-masing di bawah 1.000, dalam dua hari terakhir mencapai 6.130 dan 8.064 jamaah.

“Pelunasan pekan depan saya duga akan naik signifikan. Sebab, jamaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan juga lebih 100 ribu,” sebut Anna.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani MoU terkait penyelenggaraan ibadah haji 1445 H dengan Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq F Al Rabiah pada awal Januari 2024. Indonesia mendapat kuota 241.000 jamaah, terdiri atas jamaah haji reguler dan haji khusus.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan Keputusan Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Pelunasan Bipih 1445 H/2024 M tahap pertama dibuka dari 10 Januari 12 Februari 2024. Tahap pertama ini diperuntukkan bagi: a) jamaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan; b) prioritas jamaah haji reguler lanjut usia; dan c) jamaah haji reguler cadangan.

MekanismePelunasan

Jamaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istithaah kesehatan dapat melakukan pelunasan Bipih. Keputusan Dirjen PHU mengatur mekanisme pelunasan bagi jamaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini sebagai berikut:

1) Jamaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti;

2) Pembayaran Bipih jamaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);

3) Jamaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Berikut Besaran Bipih Jamaah Haji 1445 H/2024 M:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870
b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139
c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334
g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334

Besaran Bipih jamaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.

Reporter: Rls

Tags: BIPIHIstitha'ahJamaah Haji
ShareTweet
Next Post
Gus Halim Sebut Satu Desa Mandiri Harus Didampingi Satu Pendamping Desa

Gus Halim Sebut Satu Desa Mandiri Harus Didampingi Satu Pendamping Desa

Discussion about this post

Recommended

Fraksi Amanah Berkarya Soroti Sejumlah Masalah Penting di Madina

Komisi IV DPRD Madina Kumpulkan Data Lapangan untuk Bahan RDP Stunting

2 tahun ago
Irsan Efendi Lantik 23 Pejabat Eselon III dan IV di Pemko Padangsidimpuan

Irsan Efendi Lantik 23 Pejabat Eselon III dan IV di Pemko Padangsidimpuan

4 tahun ago

Popular News

  • Waspada Hujan Lebat di Malam Pergantian Tahun 2026, Sumut Jadi Atensi

    Waspada Hujan Lebat di Malam Pergantian Tahun 2026, Sumut Jadi Atensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMK Mandailing Natal Tahun 2026 Naik Menjadi Rp3.355.900

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Provokator Ditangkap, Tersangka Pembakaran Polsek MBG Jadi 5 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah 12 Tahun di Paluta Ditemukan Tewas Mengenaskan, Tangan Terpisah dari Tubuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Pencuri Motor di Bukit Simarsayang Padangsidimpuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025