Jakarta, StartNews – Sebanyak 319.255 pelamar dinyatakan memenuhi syarat pada tahap seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024.
Ada sebanyak 411.194 pendaftar seleksi CPNS Kemenag tahun 2024, tetapi yang melakukan submit hanya 386.540 orang. Dari jumlah itu, ada 319.255 pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat dari hasil seleksi administrasi.
“Mereka dapat melihat pengumumannya melalui laman resmi Kementerian Agama pada https://kemenag.go.id atau pada akun masing-masing melalui laman https://sscasn.bkn.go.id,” kata Sekjen Kemenag M. Ali Ramdhani di Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Dia mengungkapkan, sebanyak 67.285 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lulus. Mereka dapat melihat pengumumannya pada akun masing-masing melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan pada 18-20 September 2024. Sanggahan disampaikan melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Ketentuan pelamar dalam masa sanggah adalah tidak dimaksudkan mengubah kembali dokumen, mengunggah dokumen yang salah, dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun.
“Panitia Seleksi dapat menerima atau menolak sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen persyaratan yang diunggah pelamar dan hasil sanggah diumumkan sesuai jadwal Panitia Seleksi Nasional,” tegas Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama.
Pengumuman pasca sanggah hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 21-27 September 2024.
Ali Ramdhani menegaskan, proses seleksi CPNS Kemenag tidak dipungut biaya. Menurut dia, kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri.
“Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” ujarnya.
Dia menegaskan keputusan panitia seleksi CPNS Kemenag tahun anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Sementara Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Wawan Djunaedi mengatakan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca masa sanggah, berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD). Sedangkan pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi tidak berhak mengikuti SKD.
“Nantinya seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca-masa sanggah, wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi dasar dengan computer assisted test (CAT) dan seleksi kompetensi bidang (SKB),” sebut Wawan.
Sesuai kebijakan Panselnas, untuk tahun 2024, pelamar dapat memilih menggunakan nilai CAT-nya tahun 2023 yang lalu.
“Jika pelamar telah mengikuti CAT tahun 2023 yang lalu dan ingin menggunakan nilainya tahun lalu, maka pelamar dapat mencentang pilihannya di akun SSCASN masing-masing. Pelamar yang tahun lalu belum ikut CAT atau ikut CAT tahun lalu tapi tidak mencentang, maka tahun ini wajib mengikuti CAT,” tambanya.
Kartu tanda peserta ujian dapat dicetak oleh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggah diumumkan.
Reporter: Sir