Medan, StartNews Tim Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Divisi Interpol Mabes Polri berhasil menangkap Adil Anwar alias Atek (73), yang masuk daftar pencarian orang (DPO)dalam daftar red notice.
Hari ini kita bekerja sama dengan Divisi Interpol Mabes Polri berhasil mengamankan DPO yang terdaftar red notice atas nama AA alias AT dari Malaysia, tepatnya di Penang, kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Sumaryono didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Selasa (9/5/2023) petang.
Menurut dia, DPO atau red notice itu sudah diterbitkan sejak tahun 2020. Dua minggu lalu, kita dikabari oleh Polisi Diraja Malaysia (PDM) bahwa telah diamankan atas nama AA, katanya. Dia menyebutkan tersangka terdaftar red notice Nomor 2023/13936 interpol dunia.
Penangkapan Atek berdasarkan Laporan Polisi Nomor 44 pada 10 Januari 2020. Tersangka AA diduga melakukan pemalsuan surat sertifikat sebidang tanah seluas 2,6 hektare di Kabupaten Simalungun dengan kerugian Rp26 miliar, tutur Sumaryono.
Selain tersangka AA alias Atek, dia mengatakan petugas lebih dulu menangkap dua tersangka lainnya.
Dua tersangka itu sudah kita serahkan ke jaksa. Sedangkan berkas tersangka AA segera kita limpahkan ke JPU, kata Sumaryono.
Selama buron sejak tahun 2020, tersangka kasus penipuan surat sertifikat tanah di Kabupaten Simalungun itu selalu berpindah-pindah tempat.
Sempat pindah-pindah di Malaysia dan Singapura. Akhirnya kita tangkap di Malaysia. Setelah dilakukan penagkapan, tersangka AA alias Atek langsung ditahan, katanya.
Reporter: Rls
Discussion about this post