Medan, StratNews – Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan soal 15 personel Polrestabes Medan yang tersebar kolase fotonya bertuliskan ‘Daftar Pencarian Orang’
Hadi mengatakan mereka bukan masuk ke dalam daftar pencarian orang, tetapi sudah diberhentikan dari Polri atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena melakukan berbagai pelanggaran kode etik profesi Polri.
“Bukan DPO. Mereka sudah di PTDH semua terkait berbagai pelanggaran kode etik profesi Polri, 15 orang tersebut pelanggarannya diawali indisipliner dan hasil sidang diputus Pemecatan (PTDH),” katanya, Selasa (18/6/2024) malam.
Diberitakan sebelumnya, ada 15 personel Polrestabes Medan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal ini diketahui berdasarkan kolase foto-foto yang tersebar.
Sesuai perbuatannya, sudah ada yang ditangkap dan diadili lebih dulu sesuai perbuatannya. Ketiganya adalah Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra, dan Bripka Firman Bram Sidabutar.
Sementara Aiptu Sutarso juga sudah diadili karena melakukan tindak pidana dan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Reporter: Rls