• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Maret 11, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

11 Gugatan Pilkades 2023 Ditolak Panitia Tingkat Kabupaten Madina

by Redaksi
Selasa, 26 September 2023
0 0
0
Sengketa Pilkades Tabuyung Belum Berujung

Ilustrasi.

Panyabungan, StartNews Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2023 menolak semua gugatan para calon kepala desa (Cakades) pada Pilkades serentak tahun 2023.

Dari 256 desa yang menggelar Pilkades, ada 11 desa di delapan kecamatan yang melayangkan gugatan kepada panitia. Dilansir dari antaranews.com, desa-desa yang menggugat adalah Desa Lumban Pinasa di Kecamatan Siabu, Desa Pasar Malintang di Kecamatan Bukitmalintang, Desa Hutadame di Kecamatan Panyabungan Utara.

Desa Lumban Dolok di Kecamatan Panyabungan Selatan, Desa Lubuk Samboa dan Rantobi di Kecamatan Batangnatal, Desa Pulau Tamang di Kecamatan Batahan, Desa Tunas Karya, Panggautan, dan Rukun Jaya di Kecamatan Natal, serta Desa Sikapas di Kecamatan Muara Batang Gadis.

“Setelah dilakukan penelitian berkas dan klarifikasi terhadap semua gugatan oleh panitia Pilkades kabupaten, dari 11 desa yang mengajukan gugatan, semuanya kita tolak. Penolakan ini tentu mempunyai berbagai alasan hukum yang kuat,” kata Asisten I Setdakab Madina Sahnan Pasaribu, didampingi Kadis PMD Ahmad Meinul Lubis, Kabag Hukum Munawar, dan penasehat hukum Pemkab Madina Alkaf Masri, Senin (25/9/2023).

Namun, jika para penggugat kurang puas dengan keputusan ini, Sahnan mempersilakan para penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia menyampaikan, penyelesaikan tahapan sengketa Pilkades 2023 dilakukan pada 12 sampai 26 September 2023.

Dengan selesainya penyelesaian sengketa itu, kata dia, tim selanjutnya akan menyampaikan hasil keputusan panitia ke semua Cakades yang menggugat.

Selain itu, hasil ini juga akan ditembuskan ke pemerintah kecamatan, bupati, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah yaitu ketua DPRD, Kapolres, Dandim, dan ketua Pengadilan Negeri.

Sahnan menyebut Pilkades 2023 saat ini dalam proses pembuatan SK dan menunggu tanggal proses pelantikan yang dijadwalkan antara tanggal 13 hingga 27 Oktober 2023.

Reporter: Sir

Tags: GugatanKabupaten MadinaPanitiaPilkades 2023
ShareTweet
Next Post
Berdamai dengan Perubahan Iklim

Berdamai dengan Perubahan Iklim

Discussion about this post

Recommended

Menteri BUMN Erick Thohir Sebut Potensi SDA Sumut Perlu Hilirisasi

Menteri BUMN Erick Thohir Sebut Potensi SDA Sumut Perlu Hilirisasi

5 tahun ago
Perusahaan Ini Menangkan Tender Perbaikan Jalan Rusak di PT SMGP

Perusahaan Ini Menangkan Tender Perbaikan Jalan Rusak di PT SMGP

3 tahun ago

Popular News

  • HUT Ke-27 Madina, Bupati Soroti 1.200 Km Jalan Rusak dan Isu Mundurnya 6 Kepala OPD

    HUT Ke-27 Madina, Bupati Soroti 1.200 Km Jalan Rusak dan Isu Mundurnya 6 Kepala OPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel-Madina Beromzet Rp1,5 Miliar per Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok Kabupaten Madina Berusia 27 Tahun, Ini Agenda Peringatannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Desa Sibiobio Laporkan Pembalakan Liar Hutan Kotanopan ke Polres Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Madina Tetapkan Direktur PT ISN Jadi Tersangka Kasus Korupsi Smart Village

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025