Medan, StartNews – Kota Padangsidempuan dan Sibolga menambah panjang daftar kota di Sumatera Utara (Sumut) yang diterapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Masuknya nama kedua kota itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/26/INST/2021 tanggal 5 Juli 2021.
Sebelumnya, hanya 10 kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM Mikro, yaitu Medan, Binjai, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Serdangbedagai, Simalungun, Langkat, Karo, Dairi. Kini bertambang dua (Kota Padangsidempuan dan Sibolga) menjadi 12 kota. Bahkan, dua dari 12 kabupaten/Kkta tersebut masuk level 4 Covid-19, yaitu Kota Medan dan Sibolga.
Medan dan Sibolga masuk kriteria level 4, karena ada lebih 30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu pekan dirawat di rumah sakit (RS) karena Covid-19. Kemudian, ada lebih dari 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk dan lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua pekan.
“Instruksi Gubernur tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Pengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan keluarahan,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar, Rabu (7/7/2021).
Untuk Kota Medan yang masuk ke kategori level 4, diminta melakukan paling tidak 406 tes suspek Covid-19 per hari dan Sibolga 129 tes suspek Covid-19 per hari. Hal ini berdasarkan ketentuan yang diberikan Satgas Penanganan Covid-19 . Bila positivity rate di bawah 5%, maka harus dilakukan tes 1 suspek per 1.000 penduduk per pekan. Di atas 5% hingga 15% dilakukan 5 tes per 1.000 penduduk per pekan, 15% hingga 25% dilakukan 10 tes per seribu penduduk per pekan, dan di atas 25% dilakukan 15 tes per 1.000 penduduk.
Sedangkan kegiatan perkantoran (tempat kerja) pada zona merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75%, work from office (WFO) 25%. Selain zona merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 50% dan WFO 50%.
Kegiatan belajar-mengajar di kabupaten/kota yang berada di zona merah dilaksanakan secara daring (online). Untuk kabupaten/kota di luar zona merah, kegiatan belajar-mengajar dilaksanakan sesuai pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan, mall, dan pusat perdagangan, diterapkan pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Begitu juga dengan warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan lain-lain.
“Tidak hanya itu, bupati dan walikota juga diminta mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing. Baik itu yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi maupun kegiatan yang lain dapat melanggar protokol kesehatan,” kata Irman, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut.
Sedangkan tempat hiburan lainnya seperti klub malam, diskotik, pub/musik hidup, karaoke umum dan keluarga, bar/rumah minum, griya pijat, spa (sante par aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan dan lain-lain, pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB. Juga pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada 6 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021, dengan harapan dapat dilaksanakan secara maksimal oleh seluruh pihak yang terkait,” ujar Irman.
Reporter: Rls