Jakarta, StartNews Indonesia melarang sementara warga negara asing dari 14 negara masuk ke Indonesia mulai 7 Januari 2022 besok. Larangan ini berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022.
SE Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ini, juga menggantikan SE Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Aturan itu juga berlaku demi mencegah makin meluasnya penularan varian Omicron di dunia. Bahkan, aturan itu juga berlaku bagi mereka yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari.
Adapun ke 14 negara yang dilarang warganya masuk ke Indonesia adalah Afrika Selatan, Bostwana, Norwegia,Prancis,Angola, Zambia,Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, danDenmark.
Sebagai informasi, kasus Covid-19 varian Omicron di seluruh dunia mencapai 477.557 kasus dan 111 kematian per Rabu (5/1/2022) kemarin.
Reporter: Rls





Discussion about this post