Medan, StartNews Yuanmar Husein, warga Jalan Pelajar Timur, Gang Kelapa, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara, menyerahkan dua ekor kucing hutan (Felis bengalensis) kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Kamis (26/1/2023).
Penyerahan hewan itu berawal dari informasi warga yang disampaikan melalui Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan Amenson Girsang tentang adanya warga Kota Medan yang memelihara kucing hutan.
Menindak-lanjuti informasi tersebut, tim Balai Besar KSDA Sumatera Utara yang dipimpin Amenson Girsang langsung menuju lokasi dan bertemu dengan Yuanmar Husein.
Dalam keterangannya, Yuanmar mengatakan kucing hutan tersebut dia temukan tiga hari lalu di ladangnya, Desa Talun Kenas, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir, Kabupaten Deli Serdang.
Awal ditemukan, kata dia, satwa itu dibiarkannya di ladang dengan harapan induknya akan datang. Namun, induk kucing itu tidak kunjung tiba. Akhirnya, Yuanmar membawa dua ekor kucing hutan tersebut ke rumahnya di Medan untuk dipelihara, karena merasa iba dan khawatir satwa itu di makan satwa lain. Kedua kucing hutan itu diperkirakan berusia satu bulan.
Petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara segera mengevakuasi kucing hutan tersebut ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit guna proses rehabilitasi sebelum nantinya dilepas-liarkan. Kucing hutan (Felis bengalensis) merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan undang-undang.
Balai Besar KSDA Sumatera Utara mengimbau masyarakat agar tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati serta bagian-bagiannya.
Reporter: Rls
Discussion about this post