Medan, StartNews – Anggota Satuan Reskrim Polrestabes Medan menggerebek Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya yang diduga mengeksploitasi anak dengan cara mengharapkan imbalan melalui media sosial atau ngemis online.
Penggrebekan panti asuhan yang berada di Jalan Pelita IV Nomor 63, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, dilakukan pada Rabu (20/9/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.
Panti asuhan itu diduga mengeksploitasi anak melalui media sosial dengan meminta ‘saweran’ kepada netizen di Tiktok. Ditambah lagi, pengelola panti asuhan, dalam live Tiktok memberikan bayi usia dua bulan dengan makan bubur dan diberi air putih. Video itu pun viral di media sosial.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda mengungkapkan pihaknya menetapkan seorang pria berinisial ZZ yang mengelola panti asuhan itu sebagai tersangka. Diduga melakukan eksploitasi anak melalui akun Tiktok pribadinya, untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Tersangka ini, ZZ, mengelola atau mengasuh dalam pantai asuhan 26 anak. Ada 4 anak berusia bayi atau balita. Yang lainnya, sudah sekolah. Ada sebagian SMP dan SD,” ucap Valentino.
Dalam eksploitasi tersebut, Valentino menjelaskan, pelaku merekam kegiatan anak-anak di panti asuhan saat tidur malam. Ada juga bayi sedang menangis, kemudian di-upload di media sosial hingga live pada malam hari di Tiktok.
Reporter: Rls