Tapsel, StartNews – Luar biasa pemalsuan persyaratan yang diduga untuk memuluskan pencalonan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) jalur perseorangan. Upaya itu dilakukan secara sistematis dan massif oleh Bapaslon dan penyelenggara Pilkada.
Diawali pencatutan identitas dan pemalsuan tanda tangan warga di Surat Pernyataan Dukungan terhadap Bapaslon perseorangan. Bahkan, pemalsuan ini melibatkan aparat penyelengara pada saat verifikasi faktual di lapangan.
Ada aparat penyelenggara yang tidak netral, karena membujuk masyarakat untuk menyatakan dukungan. Sementara warga yang tidak mau mendukung, petugas verifikasi yang juga Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan pemalsuan tanda tangan dan dukungan warga pada Lembar Kerja Verifikasi Faktual.
Pemalsuan ini dikatakan sistematis, karena diduga telah dipersiapkan dengan perencanaan awal yang matang oleh aktor intelektual. Dirancang sejak proses awal dengan memalsukan surat pernyataan dukungan kepada Bapaslon sampai dengan tahapan verifikasi faktual. Sehingga, pemalsuan ini berpotensi terjadi sampai tahapan rekapitulasi dan proses penetapan calon.
Pemalsuan ini juga dikategorikan perbuatan yang massif, karena gerakannya melibatkan banyak orang dan memengaruhi perubahan besar dalam masyarakat atau politik.
Setelah pemalsuan tanda tangan dan pernyataan keterangan dukungan yang diduga dibuat oleh pasangan Bacabup-Bacawabup, kini giliran petugas verifikasi faktual lapangan yang memalsukan tanda tangan dan dukungan warga.
“Kami tidak pernah didatangi petugas verifikasi faktual, tetapi dicatut sebagai pendukung Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Ahmad Buchori,” kata Doni, yang diamini Sastiurma dan Sarrobia, warga Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kamis (4/7/2024).
Ironisnya, tanda tangan mereka di Lembar Kerja Verifikasi Faktual jelas-jelas dipalsukan oleh petugas verifikasi lapangan bernama Awaluddin Marpaung, Abdi Negara, dan AR Rambe.
Namun, diduga karena tidak mau terlibat tindak pidana pemalsuan, petugas Bawaslu atas nama Arsyad Siregar sama sekali tidak mau menandatangani pernyataan palsu pada LK Verfak tersebut.
Doni, Sastiurma, dan Sarrobia menyesalkan pemalsuan yang terjadi demi meloloskan pasangan Balon Bupati dan Balon Wakil Bupati Tapsel dari jalur perseorangan itu.
Apalagi pemalsuan ini melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui petugas verifikasi faktual lapangan yang tidak lain adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Jika penyelenggara Pilkada saja sudah ikut memalsukan syarat bukti dukungan pencalonan Dolly dan Buchori, bagaimana pula nanti hasil perhitungan suara Pilkada Tapsel, dipastikan curang,” katanya.
Tiga warga Kecamatan SDH ini tidak habis pikir dengan gerakan masif pemalsuan demi pemalsuan itu. Padahal, hasil Pilkada akan menentukan nasib Tapsel dan ratusan ribu jiwa rakyatnya untuk lima tahun kedepan.
Masyarakat Tapsel hanya bergantung pada Bawaslu, karena KPU melalui petugas perpanjangan tangannya diduga sudah ikut melakukan pemalsuan bukti dukungan rakyat ke pasangan Bacabup dan Bacawabup Tapsel jalur perseorangan.
“Jika Bawaslu diam saja, maka patut kita duga Badan Pengawas Pemilu ini juga ikut terlibat dalam kecurangan dan pemalsuan ini. Hancur kita, Mang. Tapsel semakin tak pernah selesai,” kata Doni.
Reporter: Lily Lubis