• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Mei 15, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Ungkap 114 Kasus Narkoba, Polda Sumut Selamatkan Lebih dari 125 Ribu Jiwa

by Redaksi
Jumat, 12 September 2025
0 0
0
Ungkap 114 Kasus Narkoba, Polda Sumut Selamatkan Lebih dari 125 Ribu Jiwa

FOTO: HUMAS POLDA SUMUT.

ADVERTISEMENT

Medan, StartNes – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap 114 kasus narkoba dan menangkap 149 tersangka kurun waktu 1 Juli hingga 10 September 2025.

“Selama periode ini, kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika dengan estimasi menyelamatkan 125.164 jiwa dan nilai ekonomi mencapai Rp30,4 miliar. Tentu ini menjadi atensi kami untuk terus konsisten, konsekuen, dan kontinyu dalam menindak peredaran gelap narkoba yang dapat merusak generasi bangsa,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan.

Dia menyampaikan keterangan itu dalam konferensi pers di Direktorat Resnarkoba Polda Sumut pada Kamis (11/9/2025). Turut hadir Wadir Resnarkoba AKBP Diari Astetika serta para Kasubdit Ditresnarkoba.

Kombes Pol. Ferry mengatakan keberhasilan itu merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara Polda Sumut, jajaran Polres, serta dukungan masyarakat dan media.

Sementara barang bukti yang berhasil disita selama periode itu meliputi 23,69 kilogram sabu, 44 gram ganja, 1.577 butir pil ekstasi, 5,5 butir happy five.

Sementara Wadir Resnarkoba AKBP Diari Astetika menjelaskan, modus peredaran narkoba di Sumut makin beragam. Ada yang melalui jalur perairan dan darat, loket-loket di pemukiman umum, tempat hiburan malam, kost-kostan, rumah kontrakan, hingga modus terbaru yakni penyimpanan narkoba di tempat pemakaman umum (TPU).

Polda Sumut akan terus melakukan langkah-langkah tegas dalam memberantas narkoba, sekaligus mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan.

“Jangan ragu melapor. Kami pastikan setiap informasi akan ditindaklanjuti secara serius dan tuntas,” katanya.

Dengan hasil pengungkapan ini, Polda Sumut berharap sinergi aparat penegak hukum bersama masyarakat makin mempersempit ruang gerak para bandar narkoba di Sumatera Utara.

Reporter: Rls

Tags: JiwaKasus NarkobaPolda SumutSelamatkanUngkap
ShareTweet
Next Post
Wali Murid SDN 310 Tandikek Pertanyakan Bantuan PIP Tahap Dua yang Belum Cair

Wali Murid SDN 310 Tandikek Pertanyakan Bantuan PIP Tahap Dua yang Belum Cair

Discussion about this post

Recommended

Pemkab Madina Gandeng UMTS dalam Peningkatan Kualitas SDM

Pemkab Madina Gandeng UMTS dalam Peningkatan Kualitas SDM

5 tahun ago
Gus Irawan Soroti Mangkraknya Pembangunan Jalan Provinsi di Tapsel

Gus Irawan Soroti Mangkraknya Pembangunan Jalan Provinsi di Tapsel

8 bulan ago

Popular News

  • Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr. Mara Samin Lubis Dilantik Jadi Ketua STAIN Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris…! Keponakan Terpaksa Pindahkan Makam Paman-Bibiknya Demi Akhiri Konflik Warisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sakti Matondang Klarifikasi Fakta Pembongkaran Makam Pasutri di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rombongan Bupati Madina Studi Tiru Pengolahan Serai Wangi ke Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026