Jakarta, StartNews – Komisi VIII DPR bersama Kementerian Haji dan Umrah resmi menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp87,4 juta atau turun sekitar Rp2 juta dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp89,4 juta.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Haji dan Umrah RI serta Kepala BPKH, yang digelar di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan penurunan BPIH itu merupakan hasil kerja keras dan komitmen bersama antara Komisi VIII dan pemerintah untuk menekan biaya haji tanpa mengurangi kualitas layanan kepada jamaah.
“Alhamdulillah, awalnya Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan penurunan satu juta rupiah dibanding tahun lalu, kemudian Komisi VIII kembali menyisir komponen BPIH secara saksama dan dapat menurunkannya lagi sebesar satu juta rupiah. Sehingga total penurunan menjadi Rp2 juta dibanding tahun lalu,” kata politisi Fraksi PKB yang akrab disapa Mardas ini.
Mardas menyebutkan, selain penurunan BPIH secara total, biaya yang dibayar langsung oleh jamaah (Bipih) juga mengalami penurunan menjadi Rp54,1 juta, turun sekitar Rp1,2 juta dibanding tahun sebelumnya. Sementara penggunaan nilai manfaat yang dibayarkan oleh BPKH ditetapkan sebesar Rp33,2 juta.
“Penurunan BPIH ini adalah bukti bahwa setiap rupiah dana haji dikelola dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan umat. Kami ingin memastikan ibadah haji tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Rincian Penetapan BPIH 1447 H/2026 M
Berikut poin-poin utama hasil kesepakatan antara Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah terkait penetapan BPIH Tahun 1447 H/2026 M, yakni, kuota haji Indonesia ditetapkan sebanyak 221.000 jamaah, yang terdiri dari: Haji Reguler: 92% (203.320 jamaah) dan Haji Khusus: 8% (17.680 jamaah).
Penetapan ini mengacu pada ketentuan Pasal 10B dan Pasal 64 Ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ketentuan pembagian kuota haji reguler mengacu pada proporsi daftar tunggu antarprovinsi dengan prinsip keadilan dan kesetaraan masa tunggu.
Panja juga sepakat mengenai sejumlah ketentuan teknis, di antaranya: Petugas Haji Daerah (PHD) dan pembimbing KBIHU tidak mendapat dukungan dari nilai manfaat keuangan haji, sehingga rata-rata Bipih untuk mereka adalah Rp87,4 juta per orang. Biaya hidup (living cost) sebesar SAR 750 akan dikembalikan langsung kepada jamaah dalam mata uang Riyal Arab Saudi. Komponen biaya penerbangan dapat dibayar dalam USD sesuai ketentuan peraturan.
Lalu, lama masa tinggal jamaah di Arab Saudi rata-rata 41 hari, dengan total 126 kali makan (27 kali di Madinah, 84 kali di Makkah, dan 15 kali di Armuzna). Menu katering wajib bercita rasa nusantara dengan juru masak dari Indonesia.
Akomodasi di Makkah maksimal berjarak 4,5 km dari Masjidil Haram, dan di Madinah maksimal 1 km dari Masjid Nabawi. Seluruh dokumen kontraktual layanan jamaah wajib disampaikan kepada Komisi VIII DPR RI sebagai bentuk transparansi dan bahan pengawasan.
Komisi VIII pun mendesak dua Syarikah yang dipilih Kementerian Haji dan Umrah untuk memberikan layanan terbaik bagi jamaah haji Indonesia. Dalam penutupan rapat, Komisi VIII DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan ibadah haji agar berjalan transparan, efisien, dan berkeadilan bagi seluruh calon jamaah.
Penetapan BPIH 2026 ini disebut sebagai bentuk keseimbangan antara peningkatan kualitas layanan haji dan kemampuan finansial jamaah Indonesia. “Kami ingin memastikan bahwa setiap aspek penyelenggaraan haji tidak hanya efisien secara anggaran, tetapi juga memberikan pengalaman ibadah yang aman, nyaman, dan berkesan bagi seluruh jamaah, terutama lansia,” tegas Marwan.
Komisi VIII DPR RI menutup rapat dengan harapan agar penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 berlangsung lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya, dengan pelayanan yang semakin profesional, ramah lansia, serta berorientasi pada kepuasan dan kemaslahatan jamaah.
Reporter: Rls





Discussion about this post