Jakarta, StartNews Seratusan kepala desa (Kades) se-Kabupaten Jember yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) berbondong-bondong menuju Jakarta untuk demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Selasa (17/1/2023). Para Kades ini menuntut perubahan masa jabatan 9 tahun dari yang sebelumnya hanya 6 tahun.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPR RI Charles Meikyansyah menerima aspirasi kepala desa. Menurut dia, ada sepuluh poin yang perlu dievaluasi dalam UU Desa. Di antaranya soal kedudukan dan jenis desa, tugas dan tanggung jawab penataan desa, kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, peraturan desa, keuangan dan aset desa, pembangunan desa dan kawasan desa, ketentuan desa adat, hak dan kewajiban desa, masyarakat desa serta pembinaan dan pengawasan.
“Salah satu usul yang disampaikan terkait revisi Undang-Undang tentang Desa ini adalah mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa dan perangkat desa. Masa jabatan kepala desa yang hanya enam tahun dinilai terlalu pendek, sehingga para Kades terpilih belum bisa menyelesaikan rencana pembangunan desa,” kata Charles, Selasa (17/1/2023).
APDESI juga mengusulkan penambahan penghasilan dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa yang bersumber dari APBN (dana desa). Sehingga, gaji pokok semua kepala desa di Indonesia sama dan waktu pembayarannya juga sama. Sedangkan tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan beban kerja dan wilayah.
Sisi lain, APDESI meminta agar kepala desa dan perangkat desa mendapat asuransi kesehatan. Mereka mengklaim 80 persen kepala desa dan perangkat desa di Indonesia tidak mempunyai asuransi kesehatan. Untuk itu, APDESI mengusulkan tunjangan kerja bagi kepala desa sebesar 3-5 persen dari dana desa.
“APDESI juga meminta dana desa hingga sepuluh persen dari APBN setelah dikurangi subsidi dan pembayaran utang negara. Maka dari itu, saya sebagai bagian dari wakil rakyat, yang dalam hal ini adalah APDESI Jember, mendukung dan mendukung terus aspirasi mereka,” kata politisi daerah pemilihan Jawa Timur IV ini.
Reporter: Rls
Discussion about this post