• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, September 5, 2025
  • Login
Start News
Advertisement
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
Start News
No Result
View All Result

Tuntut 6 Poin Ini, Ratusan Warga Desa Singkuang Demo di DPRD Madina

Redaksi by Redaksi
Rabu, 7 Juni 2023
0 0
0
Tuntut 6 Poin Ini, Ratusan Warga Desa Singkuang Demo di DPRD Madina

FOTO: STARTNEWS/IRP.

Panyabungan, StartNews Ratusan warga Desa Singkuang 1, Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG), Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menepati janjinya untuk menyambangi kantor DPRD dan kantor Bupati Madina di Komplek Perkantoran Payaloting, Kecamatan Panyabungan.

Rabu (7/6/2023) pagi, massa dari Desa Singkuang 1 itu berunjuk rasa di kantor DPRD Madina. Sebagian pengunjuk rasa mengkat kepala mereka dengan kain warna putih. Selain berorasi menyampaikan tuntutannya, pengunjuk rasa juga membentangkan spanduk bertuliskan: Kehadiran PT Rendi Permata Raya Mulai Tahun 2005, Tidak Membawa Manfaat Bagi Masyarakat Desa Singkuang.

Puluhan polisi dari Polres Madina dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa itu. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada anggota DPRD Madina yang menerima pengunjuk rasa.

Ada enam poin tuntutan pengunjuk rasa. Mereka meminta pembangunan kebun plasma masyarakat minimal 20 persen dari luas HGU yang dikuasai PT Rendi Permata Raya. Mereka juga meminta lahan plasma tersebut 50 persen dari dalam izin HGU dan 50 persen lagi dari luar izin HGU dalam wilayah Kecamatan Muara Batang Gadis (Desa Singkuang).

Apabila lahan plasma di luar izin HGU tidak dapat dibebaskan dalam jangka waktu 3 bulan atau paling lambat 6 bulan setelah tawaran pengunjuk rasa diterima perusahaan, maka kekurangannya akan ditutupi dari dalam izin HGU PT Rendi Permata Raya.

Mereka juga meminta segala biaya yang timbul atas pembebasan atau ganti-rugi untuk lahan plasma masyarakat menjadi tanggung jawab pihak perusahaan.

Pengunjuk rasa juga meminta kompensasi Rp500 ribu per KK setiap bulan bagi seluruh masyarakat Singkuang 1 yang tergabung dalam Koperasi Hasil Sawit Bersama atas lahan plasma masyarakat yang belum tertanam. Kompensasi ini berhenti sampai lahan plasma tertanam semua.

Apabila pihak perusahaan menerima tawaran tersebut, maka pengunjuk rasa bersedia dan menyetujui dibuatkan nota kesepahaman. Semua poin dalam tawaran tersebut merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan dengan MoU yang dibuat nantinya.

Informasi rencana aksi unjuk rasa menuntut hak plasma dari PT Rendi Permata Raya ini sudah beredar luas sehari sebelumnya. Pengunjuk rasa dikabarkan bergerak dari Desa Singkuang 1 menuju Panyabungan pada Selasa (6/6/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

Rencananya, setelah menyampaikan tuntutannya di DPRD Madina, massa pengunjuk rasa akan bergeser ke Aula Kantor Bupati Madina. Jika tidak ada perubahan agenda, pengunjuk rasa akan diterima oleh Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution.

Beberapa jam sebelumnya, Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution menyatakan akan menyambut dengan tangan terbuka kedatangan warga Desa Singkuang 1 untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah daerah.

Dikutip dari laman beritasore.co.id, Sukhairi menyatakan kerinduannya berjumpa dengan masyarakat Desa Singkuang 1. Saya juga rindu jumpa masyarakat saya, ujar Sukhairi.

May Moon Nasutiona, koordinator aksi, mengatakan warga Desa Singkuang 1 yang berunjuk rasa tersebut sebanyak 200-an warga.

Setelah di kantor DPRD Madina, kami bergerak ke kantor Bupati Madina untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, katanya.

Dia juga meminta semua pihak mendukung perjuangan masyarakat Singkuang untuk mendapatkan hak-hak mereka selama 18 tahun yang belum direalisasikan oleh PT Rendi Permata Raya yang mengelola 3.741 hektare lahan di Singkuang, Kecamatan Muara Batang Gadis.

Reporter: IRP

Tags: Desa SingkuangDPRD MadinaPT Rendi Permata RayaUnjuk Rasa
ShareTweetPin
Next Post
Edy Rahmayadi dan Wamenkes Bahas Pembangunan RS Khusus Paru di Sumut

Edy Rahmayadi dan Wamenkes Bahas Pembangunan RS Khusus Paru di Sumut

Discussion about this post

Recommended

Kirap Api PON XXI Aceh-Sumut di Padangsidimpuan pada 3 September 2024

Kirap Api PON XXI Aceh-Sumut di Padangsidimpuan pada 3 September 2024

1 tahun ago
Pembangunan Dua Ruas Jalan di Madina Terdampak Kebijakan Presiden Prabowo

Pembangunan Dua Ruas Jalan di Madina Terdampak Kebijakan Presiden Prabowo

10 bulan ago

Popular News

  • Pengoperasian RSUD Panyabungan Dinilai Keputusan Terbaik Pemkab Madina

    Pengoperasian RSUD Panyabungan Dinilai Keputusan Terbaik Pemkab Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Serap Aspirasi Warga Desa Banjar Malayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tan Gozali Desak Kejagung Sita Aset Buronan Adelin Lis di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Tapsel Setujui Ranperda RPJMD 2025-2029 Jadi Perda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saipullah Boyong Sejumlah Pejabat Belajar Tingkatkan Produksi Sawit ke H. Suyono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home

© 2025