Tapteng, StartNews – Polisi saat ini memburu tujuh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut). Mereka diduga mengubah suara pada Pemilu 2024. Saat ini para pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.
Ketujuh petugas KPPS yang menjadi DPO itu adalah Triwono Gajah (34), Rudi Lase (27), Bikso Hutauruk (23), Doni Halomoan Situmorang (21), Sulastri Novalina Siregar (22), Nunut Suprianto Simamora (21) dan Abwan Simanungkalit (50).
Mereka melanggar Pasal 532 Jo 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, yang berisi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara peserta Pemilu menjadi berkurang yang dilakukan secara bersama sama.
Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Arlin Harahap mengatakan kasus tersebut terjadi di TPS 02 Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung pada 14 Februari 2024 sore. Kasus itu dilaporkan ke polisi dengan nomor: LP /B/88/III/2024/ SPKT Polres Tapteng/Polda Sumut tanggal 14 Maret 2024.
Arlin belum memerinci secara jelas kronologi kasus tersebut. Namun, dia mengatakan para pelaku merupakan anggota KPPS di TPS 02 Muara Ore.
“Ketujuh DPO tersebut merupakan petugas KPPS di TPS 02 Muara Ore pada Pemilu 2024 dan merupakan warga Desa Muara Ore,” kata Arlin, seperti diberitakan detik.com, Jumat (29/3/2024).
Arlin mengatakan pihaknya telah memanggil dan mencari para pelaku. Namun, keberadaan mereka tidak kunjung ditemukan hingga akhirnya diterbitkan DPO.
“Telah dilakukan pemanggilan dan pencarian langsung oleh pihak Polres Tapanuli Tengah. Namun, keberadaan ketujuh tersangka tersebut tidak diketahui hingga DPO ini diterbitkan,” katanya.
Reporter: Sir