• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Mei 18, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Tokoh Pers Tabagsel Sebut Teror Wartawan, Ancaman Serius Kebebasan Pers

by Redaksi
Rabu, 14 Agustus 2024
0 0
0
Tokoh Pers Tabagsel Sebut Teror Wartawan, Ancaman Serius Kebebasan Pers

Ali Rachman Nasution, SH. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Tokoh pers Tapanuli bagian selatan (Tabagsel) Ali Rachman Nasution, SH mengecam tindakan intimidasi dan teror terhadap Agussalim Hasibuan, wartawan TVRI dan StartNews, terkait pemberitaan aktivitas SPBU di Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

“Wartawan dan pekerja pers lainnya jangan gentar menghadapi teror atau intimidasi saat melakukan kerja-kerja jurnalistik,” kata Ali Rachman, Selasa (13/8/2024).

Dia mengatakan wartawan adalah pahlawan kemanusian dan perdamaian yang kerjanya dilindungi undang-undang. Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjamin kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28f UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 2 Undang-Undang Pokok Pers menyatakan, Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Itu sebabnya, pendiri media online bbnewsmadina.com ini mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

“Jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers. Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat,” tuturnya.

Kepada Polres Madina, Ali Rachman Nasution berharap selaku mitra kerja pers agar peka dan tanggap mengejar dan memproses hukum komplotan peneror tersebut.

“Selaku mitra kerja pers, Polres Madina seyogianya sangat peka dan tanggap untuk segera mengejar dan memproses hukum komplotan pihak peneror ini agar terurai apa motifnya dan mempertanggungjawabkannya di depan pengadilan. Karena kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman serius terhadap kebebasan pers,” pungkas Ali Rachman Nasution.

Reporter: Sir

Tags: Kebebesan PersTabagselTeror WartawanTokoh Pers
ShareTweet
Next Post
Presiden Jokowi Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka di IKN, Ini Daftar Namanya

Presiden Jokowi Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka di IKN, Ini Daftar Namanya

Discussion about this post

Recommended

PIIS 2022 Diharapkan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Sumut

PIIS 2022 Diharapkan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Sumut

4 tahun ago
Gunung Semeru Erupsi, Khofifah Minta Warga Selamatkan Diri

Gunung Semeru Erupsi, Khofifah Minta Warga Selamatkan Diri

4 tahun ago

Popular News

  • Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris…! Keponakan Terpaksa Pindahkan Makam Paman-Bibiknya Demi Akhiri Konflik Warisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sakti Matondang Klarifikasi Fakta Pembongkaran Makam Pasutri di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rombongan Bupati Madina Studi Tiru Pengolahan Serai Wangi ke Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr. Mara Samin Lubis Dilantik Jadi Ketua STAIN Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026