Majelis Hakim PN Medan memvonis bebas Amsal Christy Sitepu atas kasus korupsi video profil desa di Kabupaten Karo. Amsal menangis haru dan berterima kasih kepada Presiden Prabowo.
Medan, StartNews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (1/4/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Ketua Majelis Hakim, M. Yusafrihardi Girsang, menegaskan terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan, baik primair maupun subsidair.
“Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tersebut di atas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” ujar Yusafrihardi saat membacakan putusan di ruang Cakra 1 PN Medan.
Suasana haru menyelimuti ruang sidang sesaat setelah vonis dibacakan. Amsal Sitepu tak kuasa menahan air mata dan langsung menyatakan rasa syukurnya kepada Tuhan serta apresiasinya kepada Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya memberikan perhatian pada kasus tersebut.
Dia menganggap putusan ini bukan sekadar kemenangan pribadi, melainkan kemenangan bagi seluruh pelaku industri kreatif di Tanah Air.
“Saya juga mau berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang sudah memberikan perhatian khusus kepada kami, semua pelaku ekonomi kreatif yang ada di Indonesia. Saya percaya momentum ini adalah momentum untuk kebangkitan ekonomi kreatif yang ada di Indonesia. Ini air mata yang lahir adalah air mata kemenangan, tapi bukan kemenangan untuk Amsal Sitepu saja, tapi ini kemenangan untuk semua pejuang ekonomi kreatif di Indonesia,” kata Amsal.
Amsal berharap agar kasus yang menimpanya menjadi yang terakhir dan tidak ada lagi tindakan kriminalisasi terhadap para pegiat ekonomi kreatif pada masa depan. Dia menegaskan pentingnya kebebasan berkarya bagi warga negara tanpa dibayang-bayangi ketakutan akan jeratan hukum yang tidak tepat.
“Di momen ini, saya menyatakan tidak akan ada lagi Amsal-Amsal lain yang dikriminalisasi dan tidak ada lagi pejuang ekonomi kreatif yang dikriminalisasi di Indonesia ini. Kita semua bebas berkarya di negara kita ini,” katanya.
Reporter: Sir




Discussion about this post