Medan, StartNews Tim Siluman Satuan Reskrim Polrestabes Medan menembak residivis pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Sumatera Utara, Senin (15/11/2022).
Residivis yang ditembak berinisial R (37) warga Jalan Pelita IV, Gang Tangga. Petugas juga menangkap P (42) warga Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Medan Baru, karena membantu menjual sepeda motor hasil curian kepada penadah.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M. Firdaus mengatakan pelaku R ditangkap karena sudah dua kali mencuri sepeda motor di Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, dan Jalan S Parman.
“Dalam aksinya pelaku dibantu istrinya (DPO) membawa kabur sepeda motor yang tengah terparkir di kos-kosan milik Gaby Mutiara Hutagalung,” kata Kompol M. Firdaus, Sabtu (29/2/2022).
Firdaus mengungkapkan, korban yang mengetahui sepeda motornya hilang dicuri membuat pengaduan ke Mapolsek Medan Baru. Kemudian, personel Tim Siluman Satuan Reskrim Polrestabes yang menerima laporan kasus curanmor itu melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan dan bukti rekaman CCTV di TKP, pelaku R dapat ditangkap saat berada di rumahnya. Sedangkan istri pelaku berhasil kabur dan masih dalampengejaran petugas,” ungkapnya.
Saat diperiksa, pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor milik korban. Pelaku kemudian menyerahkan sepeda motor itu kepada P untuk dijual kepada penadah seharga Rp 3,3 juta.
“Mendapat keterangan, personel kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku P yang mengakui telah menjual sepeda motor milik korban kepada penadah di Jalan Marelan,” terangnya.
Polisi terpaksa menembak pelaku pada kedua kakinya karena berusaha melawan petugas saat ditangkap. Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapatkan perawatan medis.
“Pelaku R merupakan residivis karena pernah ditangkap terlibat kasus curanmor. Dari tangan pelaku disita barang bukti sepeda motor yang digunakan melakukan aksi curanmor, rekaman CCTV serta handphone android,” kata mantan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang itu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku yang ditangkap dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Reporter: Rls





Discussion about this post