Medan, StartNews Tim Jatanras Presisi Satuan Reskrim Polrestabes Medan terpaksa menembak seorang residivis kasus narkoba yang merampok bersama temannya di depan Asrama Kodam I/BB, Jalan Geminastiti Timur, Medan Sunggal, Sumatera Utara (Sumut), belum lama ini.
Dalam pengungkapan itu, petugas meringkus tersangka Mhd. Fadil (24), warga Kecamatan Medan Helvetia. Dia terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena melawana petugas saat pengembangan kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus mengatakan tersangka Muh Fadli ditangkap untuk menindaklanjuti laporan dari Juspendeli Girsang (41), warga Kecamatan Medan Sunggal.
Waktu itu korban sedang jogging di seputaran Asrama Kodam, Rabu (9/3/2022) sekira pukul 17.00 WIB. Kemudian, korban ke warung untuk membeli air mineral. Setelah keluar dari warung, korban memegang handphone Poco M3. Tiba-tiba dari arah belakang datang dua pelaku mengendarai sepeda motor matic warna silver berboncengan mendekati korban dan merampas HP korban. Lalu kedua tersangka kabur, kata Muhammad Firdaus, Minggu (20/3/2022) sore.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu. Tim Jatanras Presisi yang menerima laporan tersebut melakukan penyelidikan. Kemudian, petugas menerima informasi lanjutan bahwa salah seorang tersangka bernama Fadil sedang berada di Jalan Gatot Subroto simpang SPBU Jalan Rajawali, Sunggal. Kemudian, pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (19/3/2022) sekira pukul 22.00 WIB.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menjambret bersama temannya, Mhd. Hidayat Siregar yang masih diburu (DPO). Pelaku mengatakan HP korban telah dijual di konter ponsel di Jalan Setia Luhur, Medan Helvetia, seharga Rp 1,2 juta.
Selanjutnya, petugas bergerak menuju konter ponsel tersebut dan berhasil mengamankan seorang wanita sebagai penadahnya berinisial ET (40) berikut barang bukti Handphone Poco M3 milik korban.
Pada saat hendak dilakukan pengembangan guna mencari pelaku yang lain, pelaku melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki kanan pelaku. Lalu, petugas membawa pelaku ke RS Bhayangkara untuk diobati. Setelah itu, pelaku dibawa ke Polrestabes Medan guna proses hukum selanjutnya.
Tersangka Fadil merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2019 di Polsek Helvetia. Untuk motifnya, pelaku ingin mendapatkan uang untuk bermain judi slot dan membeli narkoba, kata Firdaus.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
Reporter: Rls
Discussion about this post