Panyabungan, StartNews – Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina) mengungkap fakta baru terkait aksi anarkis pembakaran Markas Polsek Muara Batang Gadis (MBG) yang terjadi pada 20 Desember 2025. Tiga orang tersangka yang telah diamankan dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu dan ganja.
Ketiga tersangka berinisial R, K, dan W. Ketiga warga Desa Siangkuang itu ditangkap polisi, karena terlibat langsung dalam perusakan dan pembakaran fasilitas negara tersebut.
Kapolres Madina AKBP Arie Sopandi Paloh menjelaskan para pelaku memanfaatkan situasi emosional massa untuk memicu tindakan anarkis.
“Modus operandi mereka adalah memanfaatkan emosi massa. Aksi ini bermula dari informasi mengenai larinya seorang bandar narkoba yang sebelumnya telah diserahkan warga ke Polsek MBG,” ujar AKBP Arie Sopandi kepada wartawab di Mapolres Madina, Kamis (25/12/2025).
Berdasarkan bukti rekaman video, foto di media sosial, dan penyelidikan polisi, ketiga tersangka diketahui memiliki peran yang berbeda-beda dalam insiden tersebut. Di antaranya penjarahan dan pelemparan kantor Polsek, pencurian aset kantor berupa kipas angina, pencurian bantuan sosial (bansos) yang diperuntukkan bagi korban bencana, dan pembakaran kendaraan dinas milik Polsek MBG.
Hingga saat ini, tim gabungan dari Polda Sumut, Brimob, dan Polres Madina masih mengejar pelaku lain yang terlibat dalam pembakaran kantor, rumah dinas, serta kendaraan operasional kepolisian.
Atas tindakan kekerasan terhadap barang milik negara, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 170 KUHP, atau Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
“Para tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Reporter: Agus Hasibuan





Discussion about this post