• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Desember 15, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Tiga Resep Mengefektifkan Penggunaan Dana Desa ala Gus Muhaimin

by Redaksi
Jumat, 19 Mei 2023
0 0
0
Tiga Resep Mengefektifkan Penggunaan Dana Desa ala Gus Muhaimin

Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin). (FOTO: Humas Kemendes PDTT)

Kendal, StartNews Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar menyatakan ada tiga hal yang perlu dilakukan desa dalam mengelola dana desa yang dikucurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pertama, pemerintah desa wajib cermat dalam mengalokasikan anggaran. Kedua, efisiensi dalam penggunaannya. Ketiga, kreatif dan inovatif dalam menentukan penggunaan.

Dengan demikian, kata dia, dana desa mampu menjadi solusi untuk menguatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa. Saat ini sejumlah bantuan sosial yang bersumber dari dana desa seperti BLT dan PKTD diakui pengelolaan dan penyalurannya tepat sasaran.

“Pembangunan akan sukses jika dana desa dapat tersalurkan pada tingkat yang paling ujung dari pembangunan, yaitu di desa. Semakin banyak dana desa yang dikucurkan, maka saya yakin kemakmuran akan semakin terwujud,” kata Gus Muhaimin, sapaan akrab Abdul Muhaimin Iskandar.

Gus Muhaimin menyampaikan hal itu saat menjadi keynote speaker Sosialisasi Advokasi Kebijakan Pembangunan Desa dan Perdesaan dalam Kerangka Undang-Undang Desa di Pantai Indah Kemangi, Desa Jungsemi, Kendal, Jawa Tengah, Kamis (18/5/2023).

Gus Muhaimin menuturkan, sejak dicetuskan Undang-Undang Desa serta alokasi dana desa, sejumlah pengambil kebijakan dan ahli sempat meragukan kepala desa menjadi subyek utama yang mengendalikan dan memiliki kewenangan anggaran.

Namun, saat ini terbukti desa mampu mengelola dana desa dengan baik sebagaimana diamanatkan dalam UU Desa. Kepercayaan itu makin diperkuat dengan kemampuan desa menghadapi pandemi Covid-19.

Semuanya percaya saat ini bahwa desa mampu mengelola anggaran dengan baik,” tegas Gus Muhaimin.

Sementara Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Pedesaan di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito menambahkan, dana desa sebagai salah satu instrumen UU Desa telah memberikan kontribusi yang progresif atas kemajuan desa.

Dia menjelaskan, sejak 2015 pemerintah pusat tercatat telah mengucurkan Rp537 triliun dana desa. Setelah sembilan tahun perjalanan Undang-Undang Desa, perkembangan pesat terjadi di desa. Bangkitnya perekonomian, pemerataan pembangunan desa dan upaya-upaya lainnya yang mengantarkan pada kemandirian desa adalah hasil baik atas pelaksanaan Undang-undang Desa, papar Sugito.

Dia mengatakan paradigma desa tertinggal, terbelakang, dan terisolasi kini mulai memudar seiring capaian positif dana desa. Melalui dana tersebut, pembangunan desa makin masif. Desa dapat mengembangkan potensinya dan menjawab permasalahan yang terjadi.

Implementasi positif dana desa dengan perkembangan status desa yakni pada 2015 hanya terdapat 174 desa yang berstatus mandiri. Namun, kini telah meningkat menjadi 6.238 desa. Sedangkan desa yang berstatus tertinggal sebelumnya terdapat 33.592 desa dan saat ini hanya tersisa 9.584.

Hal ini menunjukkan tren yang positif atas penggunaan dana desa. Namun tak sedikit juga kendala juga ditemui, antara lain keterlibatan seluruh elemen desa dalam pembangunan, penguatan inovasi dan kreativitas dalam pengelolaan sumber daya desa, ungkap Sugito.

Sosialisasi juga dihadiri oleh anggota DPR Alamuddin Dimyati Rois dan Fathan Subchi, Ketua DPRD Kabupaten Kendal Muhammad Makmun, Bupati Kendal Dico M Ganinduto, Pengasuh Pesantren API Tegalrejo Muhammad Yusuf Chudlori, Kepala Desa se-Kabupaten Kendal, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kendal dan perangkat daerah lainnya se-Kabupaten Kendal.

Reporter: Rls

Tags: dana desaGus MuhaiminPenggunaanResep
ShareTweet
Next Post
100 Persen Jamaah Sudah Lunasi Biaya Haji Reguler, Kini Konsentrasi pada Kuota Tambahan

100 Persen Jamaah Sudah Lunasi Biaya Haji Reguler, Kini Konsentrasi pada Kuota Tambahan

Discussion about this post

Recommended

Ratusan Kader Hadiri Halalbihalal AMPG Madina

Ratusan Kader Hadiri Halalbihalal AMPG Madina

3 tahun ago
183 Pejabat Pemkab Madina Dilantik, Atika: Hindari Perilaku Transaksional

183 Pejabat Pemkab Madina Dilantik, Atika: Hindari Perilaku Transaksional

4 tahun ago

Popular News

  • Bareskrim Polri Sita Alat Berat dan Segel Lahan PT TBS di Hulu Sungai Garoga

    Bareskrim Polri Sita Alat Berat dan Segel Lahan PT TBS di Hulu Sungai Garoga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Irawan Ungkap Daftar Nama ‘Pemain Kayu’ di Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Perusakan Lingkungan Penyebab Banjir Bandang di Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Bantuan Tunai MBG PLN yang Viral di Medsos adalah Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukti Kayu Bernomor Ditemukan di Lokasi Banjir Bandang Tapsel, Spekulasi Kayu Lapuk Terbantahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025