Batubara, StartNews – Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) menyelidiki kasus dugaan kecurangan dalam penerimaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di Kabupaten Batubara, Sumut. Dari hasil penyelidikan ditetapkan tiga pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Batubara sebagai tersangka.
“Hasil gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait perbuatan pemerasan atau penerimaan hadiah dalam rangka seleksi pengadaan PPPK jabatan fungsional guru di lingkungan Pemkab Batubara tahun 2023, polisi menetapkan tersangka terhadap tiga pelaku yang memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Senin (5/2/2024).
Hadi memerinci ketiga tersangka adalah Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Batubara inisial AH, Sekretariat Disdik Batubara inisial DT, dan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdik Batubara inisial RZ. Hadi menyebut ketiganya ditetapkan tersangka pada Kamis (1/2/2024) lalu.
“AH selaku Kadisdik, DT sekretaris Disdik, dan RZ Kabid Bin Ketenagaan Didsik,” kata Hadi, dikutip dari lama detik.com.
Perwira menengah Polri itu belum memerinci lebih jauh soal motif hingga kronologi penyelidikan kasus tersebut. Namun, dia mengatakan penyelidikan itu dilakukan berdasarkan adanya pengaduan masyarakat (dumas).
Reporter: Sir