Padangsidimpuan, StartNews Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) berinisial SMB (51) dan seorang pegawai honor di Pemko Padangsidimpuan berinisial AL (28) terlibat transaksi narkoba jenis ekstasi. Polisi menangkap kedua pegawai pemerintahan itu pada Rabu (24/7/2024) dini hari.
SMB merupakan warga Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Sedangkan AL, warga Jalan Kapten Koima, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap oknum ASN yang menyuplai ekstasi ke pegawai honor itu di tempat terpisah.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Jasama H. Sidabutar menyebut penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat. “Menformasi, di Jalan Kapten Koima sedang terjadi transaksi narkotika jenis ekstasi,” katanya.
Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi, Tim Opsnal melihat seorang pria tengah mengenderai sepeda motor.
“Karena gerak-geriknya mencurigakan, kami mengamankan pria yang belakangan mengaku berinisial AL. Saat hendak mengamankannya, dia terlihat membuang kotak rokok ke dinding bangunan,” kata Jasama.
Polisi kemudian memeriksa kotak rokok tersebut, yang ternyata berisi lima butir pil ekstasi warna putih.
Kepada polisi, AL mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial SMB, yang tercatat seorang residivis narkoba, Menurut AL, SMB tinggal di Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Ujung Padang.
Polisi lantas mengejar dan berhasil menangkap SMB di kediamannya.
Kini, kedua tersangka berikut barang bukti lima butir pil ekstasi ditahan di Mako Polres Padangsidimpuan guna proses pemeriksaan lebih lanjut
Saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk membongkar jaringan peredaran pil ekstasi di Kota Padangsidimpuan,” tutur Jasama.
Reporter: Rls





Discussion about this post