Panyabungan, StartNews – KPU Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memecat dua dari tiga anggota PPK yang diperiksa secara mendalam terkait dugaan menyetor uang agar diloloskan saat seleksi. Sedangkan satu anggota PPK hanya diberikan peringatan tertulis.
Hal itu diketahui dari Surat Keputusan KPU Madina Nomor 2073 Tahun 2024. Surat keputusan tersebut berdasarkan berita acara rapat pleno KPU Madina bernomor: 410/PP.04.2-BA/1213/4/2024.
“Penjatuhan sanksi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku penyelenggara Pemilu untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2024,” demikian tentang surat keputusan yang dilihat pada Kamis (13/6/2024), dikutip dari detik.com pada Sabtu (15/6/2024).
Detik.com memberitakan anggota PPK yang dipecat berinisial AL yang merupakan anggota PPK Natal dan AH yang merupakan anggota PPK Sinunukan. Sedangkan WN yang merupakan anggota PPK Sinunukan dijatuhi sanksi peringatan tertulis.
Ketua KPU Madina Muhammad Ikhsan Matondang membenarkan soal surat keputusan tersebut. Ikhsan membenarkan jika sanksi itu berdasarkan dugaan adanya setoran untuk diloloskan seleksi PPK.
“Iya (sanksi diberikan terkait dugaan setoran agar lolos seleksi PPK),” kata Muhammad Ikhsan.
Berdasarkan pemeriksaan, AH mengaku meminta uang sebanyak Rp5 juta kepada AL dengan iming-iming lolos PPK. Hal itu disebut dilakukan oleh AH atas inisiatifnya karena sedang membutuhkan uang saat itu.
“Begini ceritanya, dari pemeriksaan itu bahwa si inisial AH ini meminta kepada inisial AL uang sebanyak Rp5 juta dengan dikatakan akan lolos jadi PPK. Di pemeriksaan itu dia (AH) mengaku itu adalah inisiatif dia sendiri karena saat itu dia butuh duit, jadi si inisial AL ini juga percaya,” ucapnya.
AH kemudian meminta AL mengirim uang tersebut ke rekening milik WN. Kepada WN, AH mengaku uang tersebut dipinjamnya.
“Duitnya dikirim ke WN dan disampaikannya (AH) kepada WN bahwa itu masuk duit Rp3 juta ke rekening kamu, itu saya pinjam,” ujarnya.
WN sendiri disebut memiliki usaha agen BRI Link dan AH sudah biasa memakai rekeningnya dalam transaksi keuangan.
Ikhsan menyebutkan WN tidak mengetahui jika uang tersebut berkenaan dengan seleksi PPK, sehingga WN hanya diberikan peringatan tertulis.
“Iya dia (WN) tidak tahu dan si AH tidak bilang sama WN (soal uang itu setoran AL agar lolos PPK) dan si WN ini memang ada usaha BRI link dan biasa dipakai AH. Jadi, dia diberi sanksi peringatan agar lain kali hati-hati,” sebutnya.
Reporter: Sir/detik.com