Medan, StartNews Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengharapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dapat mengakomodir tentang pengaturan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak yang adil bagi daerah.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyampaikan hal itu kepada Komisi XI DPR Republik Indonesia saat mengadakan kunjungan kerja menyerap aspirasi para kepala daerah se-Sumut terkait RUU HKPD di Hotel Santika, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Senin (15/11/2021).
Menurut Edy Rahmayadi, Sumut pantas menerima DBH dari sumber daya alam. Apalagi,Sumut memiliki sumber daya alam yang besar, khususnya perkebunan sawit. Itu sebabnya, dia berharap RUU HKPD dapat mengatur DBH yang adil bagi daerah penghasil sumber daya alam. Paling tidak, ada keadilan disitu, kata Edy.
Dengan begitu, pemerintah daerah akan bisa membangun banyak infrastruktur di wilayahnya. Edy mencontohkan jalan Provinsi Sumut yang memiliki panjang kurang lebih 3.000 km. Dengan keuangan sekarang, jalan sepanjang itu tidak akan pernah bisa terbangun secara maksimal.
Anggaran bangun jalan hanya Rp 300 miliar hingga Rp 400 miliar per tahun, lalu kapan kami perbaiki jalan, kata Edy.
Sementara Ketua Rombongan Kunjungan Kerja Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu menyampaikan DBH sumber daya alam lainnya akan ditampung pada RUU HKPD. Dia menyoroti DBH sawit kepada daerah penghasil sawit yang dianggapnya tidak adil.
Usulan DBH sawit bagi daerah penghasil telah lama disampaikan. Bahkan, sudah sejak dia menjabat Direktur Utama PT Bank Sumut beberapa tahun lalu. Belum adil, dimana produksi sawit banyak, tapi jalannya hancur. Kita tahu truk pengangkut sawit bisa puluhan ton, belum lagi dampak pada lingkungan, kata Gus Irawan.
Mengenai RUU HKPD, saat ini prosesnya sudah panjang dan hampir final. Gus Irawan memaparkan, prosesnya sudah melalui pembahasan banyak pihak mulai dari Menkeu, Bappenas, Mendagri. Namun, sebelum ditetapkan, pihaknya harus meminta usulan dan masukan dari daerah. Karena itu, dia mengundang gubernur hingga bupati dan wali kota untuk memberi masukan dan aspirasi mengenai RUU tersebut.
RUU HKPD mengatur berbagai hal mengenai hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Salah satunya tentang dana transfer ke daerah. RUU HKPD bertujuan mengalokasikan sumber daya nasional yang efisien dan efektif. Serta dapat menciptakan alokasi anggaran yang berasaskan keadilan.
Turut hadir pada kesempatan tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI, di antaranya Hidayatullah, Marsiaman Saragih, Marinus Gea, dan lainnya. Juga hadir Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata, bupati dan wali kota se-Sumut.
Reporter: Rls





Discussion about this post