• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, September 27, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Terkait Pelaksanaan Pemilu 2024, Ini yang Harus Dilakukan Pemda

by Redaksi
Selasa, 3 Januari 2023
0 0
0
Terkait Pelaksanaan Pemilu 2024, Ini yang Harus Dilakukan Pemda

Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro.

Jakarta, StartNews Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah, gubernur maupun bupati/wali kota, mendukung dan memfasilitasi tahapan penyelenggaran Pemilu 2024.

Kemendagri menegaskan hal itu melalui Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaran Pemilu 2024 yang diteken Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro pada Jumat (30/12/2022).

Surat tersebut diterbitkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggara Pemilu 2024. Hal ini diamanatkan dalam Pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Juga surat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1164/PP.04-SD/04/2022 tanggal 18 November 2022 perihal Dukungan Fasilitasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024.

Dalam surat tersebut, Suhajar menguraikan sejumlah dukungan yang perlu diberikan pemerintah daerah (Pemda). Satu di antaranya, Pemda perlu memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana untuk Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Langkah ini untuk mendukung tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang berada di lingkungan kecamatan maupun kelurahan/desa.

Pemda perlu menugaskan personel untuk membantu Sekretariat PPK dan PPS. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembentukan Sekretariat PPK paling lambat 10 Januari 2023 dan Sekretariat PPS dibentuk paling lambat 24 Januari 2023.

Tak hanya itu, kepala daerah diminta memberikan izin kepada ASN Pemda untuk mendaftar sebagai PPK, PPS, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih). Ini khususnya dalam hal ketidaktersediaan pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas yang berada di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan.

Pemda juga perlu mengerahkan personel Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) untuk penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban, dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat selama masa tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Selain itu, Pemda diminta memfasilitasi pemeriksaan kesehatan dan penerbitan surat keterangan sehat jasmani dan rohani pada rumah sakit milik pemerintah atau Pemda, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), dan Puskesmas Pembantu atau sebutan lainnya sebagaimana pemenuhan persyaratan administrasi sebagai Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024.

(Perlu memberikan) dukungan sosialisasi kepada masyarakat dalam pembentukan Badan Ad Hoc untuk penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 serta Tahapan Pemilu lainnya, tandas Suhajar dalam surat tersebut.

Reporter: Rls

Tags: KemendagriPemdaPemilu 2024
ShareTweet
Next Post
Warga Minta Desa Hutadangka Dikembalikan ke Kotanopan, Bupati Madina Surati Mendagri

Status Administrasi Desa Hutadangka Sudah Kembali ke Kecamatan Kotanopan

Discussion about this post

Recommended

Kades Simangambat TB Resmi Laporkan Irban IV Inspektorat ke Bupati Madina

Kades Simangambat TB Ungkap Motivasinya Melaporkan Irban IV Inspektorat Madina

2 bulan ago
Tiga Bulan Terkahir Polda Sumut Ungkap 1.558 Kasus Narkoba

Tiga Bulan Terkahir Polda Sumut Ungkap 1.558 Kasus Narkoba

2 tahun ago

Popular News

  • Pemprov Sumut Perbaiki Infrastruktur di Berbagai Kabupaten, Tak Ada di Madina

    Pemprov Sumut Perbaiki Infrastruktur di Berbagai Kabupaten, Tak Ada di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bungkusan Berisi Ari-ari Bayi di Gedung Lama RSUD Panyabungan Bikin Geger

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riksus Lagi, Kali Ini Menyasar Semua Kabid di Distan Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Ini Pemprov Sumut Targetkan Pembangunan 15 Ribu Rumah untuk MBR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Aturan, Kades Hutabaringin Terlibat Pembangunan MCK SDN 116 Percontohan Pidoli Lombang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025