Panyabungan, StartNews – Sejumlah anggota Komando Inti (Koti) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menemui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Madina Aiptu Yusri di Mapolres Madina, Jumat (1/10/2021) kemarin.
Kedatangan anggota Koti PP Madina tersebut untuk memenuhi panggilan Unit PPA Polres Madina terkait kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum sopir angkutan umum CV Aek Mais terhadap gadis yang menjadi penumpangnya.
“Kedatangan kami untuk menyahuti panggilan Unit PPA Polres Madina sekaligus mendampingi BAP atau wawancara korban,” kata Nanda Nasution, Kepala Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan PP Madina yang didampingi rekan-rekannya, Jumat (1/10/2021) kemarin.
Nanda mengatakan pihaknya meminta penegak hukum (polisi) untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak asusila.
Menanggapi permintaan itu, Kanit PPA Polres Madina Aiptu Yusri mengatakan jika memang ada bukti, pihaknya wajib menindak pelaku kejahatan sesuai hukum yang berlaku.
“Kami akan memanggil pelaku untuk diperiksa sesuai prosedur pemeriksaan,” kata Yusri.
Meski demikian, Yusri mengatakan pihaknya belum menerima kabar resmi terkait adanya perdamaian pihak keluarga korban dengan keluarga pelaku. “Kalaupun mau berdamai, kami siap sebagai mediator antar kedua keluarga,” katanya.
Sementara Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi memohon maaf atas kelalaian anggotanya yang kurang sensitif menanggapi kondisi korban saat melaporkan kasus tersebut ke Polres Madina.
“Kami harapkan Satreskim bantu cari saksinya kalau memang tidak ada, ya. Jadi, dibantulah mereka (korban),” kata Horas Tua usai mengikuti upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Taman Raja Batu, Komplek Perkantoran Payaloting, Jumat (1/10/2021) pagi.
Horas mengungkapkan, kurang sensitifnya menanggapi pengaduan korban akan menjadi bahan evaluasi bagi Polres Madina di bidang pelayanan.
Keluarga Berdamai
Sebelumnya diberitakan, kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum sopir CV Aek Mais terhadap gadis yang menjadi penumpangnya itu diselesaikan secara damai oleh pihak keluarga pelaku dan keluarga korban.
Perdamaian itu disepakati ketika pihak keluarga pelaku bersilaturahim ke rumah keluarga korban di Simpanggambir pada Kamis (30/9/2021) malam. Perdamaian itu dimediasi oleh pihak Kelurahan Simpanggambir, Raja Naposo-Nauli Bulung Kelurahan Simpanggambir Safi’i Rangkuti, tokoh adat setempat Haji Maskut, dan beberapa warga setempat.
Adanya perdamaian penyelesaian kasus pelecehan seksual itu dibenarkan oleh Ketua AMPI Linggabayu Hafif Musthafa Lubis. Untuk memverifikasi informasi terkait perdamaian itu, Hafif mengonfirmasi langsung kepada pihak keluarga korban.
“Tadi saya hubungi pihak kelarga korban. Benar, sudah ada perdamaian antara pihak keluarga korban dengan pihak keluarga pelaku. Dengan adanya perdamaian ini, berarti proses hukum tidak dilanjutkan,” kata Hafif.
Sebelum perdamaian itu disepakati, sejumlah anggota Koti PP Madina sempat mendatangi kontor CV Aek Mais di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Panyabungan III, Panyabungan, Rabu (29/9/2021).
Mereka datang untuk mencari seorang sopir berinisial MS, warga Ujunggading, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis di bawah umur berinisial YN yang jadi penumpangnya.
Menurut Kabid Perlindungan Hukum dan HAM Koti PP Samsul Hidayat Nasution, peristiwa yang diduga pelecehan seksual itu terjadi pada Sabtu (25/9/2021) lalu. Saat itu, kata Samsul, YN yang warga Simpanggambir menumpang angkutan umum yang disopiri MS di Linggabayu.
Saat tiba di daerah pasar di Panyabungan, para penumpang lain turun dari angkutan itu. Sehingga, tinggal YN sendirian karena tujuannya hendak ke salah satu sekolah SMK di daerah Gunungtua, Panyabungan.
Lantaran YN tinggal sendirian, kata Samsul berdasarkan pengakuan YN, timbul niat MS untuk berbuat asusila terhadap korban. Dia membujuk korban untuk berbuat tidak senonoh dengan memegang tangan korban dan hendak menciumnya.
MS juga membujuk korban agar mau diajak jalan-jalan ke Padangsidimpuan. “Korban menolak sambil berteriak,” kata Samsul menirukan pengakuan YN.
Lantaran korban menjerit, pelaku kemudian memutar arah angkutan yang dikendarainya di SPBU Sarak Matua. Di tempat itu, korban turun dari mobil. Meski demikian, pelaku masih berusaha membujuk korban dengan memegang tangan dan menarik korban secara paksa.
Ketika persoalan itu diadukan ke kantor CV Aek Mais di Jalan Lintas Timur, salah seorang pengurus angkutan umum itu mengatakan tindakan pelecehan seksual itu merupakan perbuatan pribadi si sopir.
“Itu perbuatan pribadi oknum sopir dan tidak menyangkut atas nama perusahaan angkutan,” katanya.
Dia mengatakan masalah tersebut akan diselasaikan secara pribadi oleh oknum sopir tersebut. “Akan dibuat surat pernyataan dan perjanjian dengan sopir, apabila dilakukan perbuatan serupa di belakang hari akan diproses secara hukum,” katanya.
Reporter: Ahmad Sabar Pulungan